Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di Kota Dumai selama tiga hari, sejak tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024.
Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian kepada Riauaktual.com, Jumat (10/5/2024) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa selama gakkum penumbar di Kota Dumai telah menilang 143 truk.
"Truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 110 tilang," kata Martian.