Gakkum Penumbar Dishub Riau di Dumai Tilang 143 Truk, Martian: Paling Banyak Tak Ada BLU-E

Gakkum Penumbar Dishub Riau di Dumai Tilang 143 Truk, Martian: Paling Banyak Tak Ada BLU-E
Gakkum Penumbar Dishub Riau di Kota Dumai dan menilang 143 truk.

Riauaktual.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau melaksanakan Penegakkan Hukum (Gakkum) Penumpang dan Barang (Penumbar) di Kota Dumai selama tiga hari, sejak tanggal 6 Mei sampai 8 Mei 2024.

Kepala Dishub Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Martian kepada Riauaktual.com, Jumat (10/5/2024) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa selama gakkum penumbar di Kota Dumai telah menilang 143 truk.

"Truk yang paling banyak dikenakan sanksi tilang, yakni yang melanggar pasal 288 ayat 3, yaitu tidak ada BLU-E dan tanda lulus uji surat keterangan uji sebanyak 110 tilang," kata Martian.

 

Dikatakan Martian, yang melanggar pasal 286 tidak laik jalan sebanyak 28 tilang, pasal 308 ayat a tidak ada izin dalam trayek sebanyak 4 tilang, dan pasal 307 tata cara muat, daya angkut, dimensi sebanyak 1 tilang.

 

"Pelaksanaan Gakkum Penumbar Dishub Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkap Martian.

Djelaskan Martian, pada hari pertama di Jalan Putri Tujuh Dumai total tilang 19 truk, ari kedua di Jalan Putri Tujuh Dumait total tilang 69 truk, dan hari ketiga di Jalan Soekarno Hatta dan Putri Tujuh total tilang 55 truk 

"Dishub Provinsi Riau berkomitmen melaksanakan Gakkum Penumbar yang lebih baik tahun ini. Dengan target yang lebih baik dari tahun 2023," ujar Martian.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index