Parah ! Kepala Sekolah Tega Lampiaskan Nafsu Bejat ke Calon Siswi di Ruang Piano

Parah ! Kepala Sekolah Tega Lampiaskan Nafsu Bejat ke Calon Siswi di Ruang Piano
Ilustrasi

Riauaktual.com - Dunia pendidikan kembali tercoreng setelah terjadi peristiwa memalukan yang melibatkan kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) dengan seorang siwinya.

Adalah Alief Abdul Haris (33), Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Lamongan mulai hari ini harus merasakan pengapnya Lembaga Pemasyarakat.

Pada Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 11.00 WIB, Haris yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap calon siswa dan santrinya, dijebloskan ke Lapas oleh Kejari Lamongan.

"Dijalani aja, yang penting doanya. Biar pengacara saya saja yang bicara," kata Haris saat ditanya ketika keluar dari Kantor Kejari menuju Lapas seperti yang dilansir Tribun Medan dari Surya Malang.

Ia enggan menjawab, khawatir apa yang diungkapkannya salah.

Kejadian yang menyeret Haris, sang kepala sekolah yang juga pemangku pondok di lingkungan sekolahan ini sejatinya.

Menurut hasil pemeriksaan dan laporan korban, peristiwa nahas itu terjadi pada 12 Juli 2017 sekitar pukul 19.30 WIB di ruang piano yang berada di dalam ruangan guru SMK yang dipimpinnya itu.

Korban LT (17) adalah calon siswa dan santri yang hendak bersekolah di lembaga sekolah Haris, di mana sang paman korban juga sebagai karyawan di sekolah itu.

Korban tiba di gedung lembaga itu sekitar pukul 04.00 WIB dari Blitar dengan diantar kedua orang tua dan adik korban.

Karena belum dapat bertemu Haris, korban dan anggota keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah tersebut.

Dan baru pukul 10.00 WIB orang tua korban Samsuri baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

Tersangka menerima sepenuhnya, LT sebagai siswa dan santrinya.

Keluarga korban pulang ke Blitar dan korban untuk sementara minta ditemani adiknya untuk sementara waktu sebab situasi lembaga masih sepi tidak ada santri karena masih masa liburan.

Korban akhirnya ditemani adiknya dan tinggalah berdua sama sang adik.

Ternyata tersangka tahu kalau korban masih menangis meski ditemani adik kandungnya.

Dengan alasan itu, tersangka Haris mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru.

Usai Maghrib sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka memanggil korban bersama adiknya ke ruang kantor yang berada di dekat pintu masuk.

Korban pun memenuhi panggilan itu dan duduk di lantai menghadap Haris.

Haris bertanya: "Kenapa tadi menangis, udah gak usah takut. Kalau tidak berani tidur di pondok putri, tidur di kantor. Udah masalah mutasi dan yang lain-lain saya yang atur. Kamu jangan ke mana-mana, di sini aja gak usah pulang," kata Haris.

Entah apa riilnya, Haris kemudian meminta adik korban kembali ke ruang kantor guru dengan alasan ada yang ingin dibicarakan dengan korban.

Tinggalah berdua, dan korban menanyakan.

"Mana seragam saya Gus (panggilan Haris, red)," kata LT.

Tersangka kemudian mengambil seragam yang ada di meja.

Dan tidak langsung menyerahkan seragam itu, namun mengajak korban ke ruang piano.

Di tempat ini seragam baru diserahkan.

Dan korban hendak kembali ke kamar tidur.

Saat itulah tersangka bergegas mengunci pintu ruangan dari dalam.

Di TKP itulah terjadi hubungan.

Usai pelaku melampiaskan hasratnya, korban kembali mengenakan celana dalamnya dan kembali ke kamar tidur.

Akibat kejadian ini, korban keesokan harinya kabur pulang bersama adiknya ke Blitar.

Saat hendak kabur keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan.

Dan dengan proses yang cukup panjang, akhirnya Haris bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Dan setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

Pengacara tersangka, Muhammad Ridwan dikonfirmasi terkait kasus kliennya mengatakan, bahwa ada yang tidak beres.

Sebab menurutnya, saat kejadian sedang tidak ada di tempat.

"Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi," katanya.

Namun pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya.

"Kita akan buktikan pada proses persidangan," katanya.

Menurut Kanit PPA, Sunaryo SH mengungkapkan, bahwa apa yang ditangani sesuai prosedural.

Semua alat bukti telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan sehingga hari ini sesuai dengan tahapan penyidikan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

 

Sumber : tribunnews.com

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index