Dengan Iming-iming Layangan, Remaja Cabuli Delapan Bocah lelaki di Tasikmalaya

Dengan Iming-iming Layangan, Remaja Cabuli Delapan Bocah lelaki di Tasikmalaya
ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Riauaktual.com - Seorang remaja asal Tasikmalaya, berinisial RSK (16) diduga mencabuli delapan bocah laki-laki berumur 7-10 tahun. Tersangka merayu korban dengan iming-iming sebuah layang-layang. Aksi tersangka terbongkar setelah salah satu korban melaporkan pengaduan kepada pihak kepolisian.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan perbuatan cabul terhadap delapan korban merupakan akumulasi selama dua tahun terakhir. 

Korban berinisial AR (7), DS (6), GP (9), VHA (7), KS (7), RR (10), AP (9) dan R (10). Sebagian besar anak tersebut beralamat sama, di Kampung Panayagan Timur RT 003/RW 015, dusun Singasari, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka mencabuli para korban di dalam kamar mandi. "Korban dilarang menceritakan perbuatan yang telah dilakukan, lalu pun mengancam akan memukul korban," ujar Yusri, Minggu (10/12/2017)

"Biasanya, pelaku merayu korban akan memberikan layang layang apabila menurut," lanjutnya.

Perbuatan pelaku diketahui setelah salah satu korban sering mengeluh sakit di bagian duburnya. Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan dan mengamankan barang bukti. Selain itu, para korban diperiksa secara medis untuk dilakukan Visum sekaligus berkoordinasi dengan lembaga P2TP2A dan KPAID.

"Setelah pemeriksaan baik pelapor dan terlapor para saksi serta telah mendapat hasil visum, berdasarkan pasal 184 Kuhap perkara tersebut dinaikan dari lidik ke tingkat penyidikan serta menentukan tersangknya RSK," terang Yusri.

"Sementara ini tersangka diamankan di kantor Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pada hari senin (11/12) tersangka dititipkan ke yayasan i'anatus shibyan di banjar di dampingi oleh petugas dari bapas garut dan P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya," ucapnya. (wan)

 

Sumber: merdeka.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index