Polda Riau Tangkap Tujuh Kurir dan 17 Kg Sabu

Polda Riau Tangkap Tujuh Kurir dan 17 Kg Sabu
Kapolda Riau, Nandang, Wadirresnarkoba, Andri dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo saat ekspos pengungkapan kasus narkoba, Selasa (

Riauaktual.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, kembali mengungkap kasus pengedaran narkoba yang berasal dari Malaysia.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 7 orang tersangka dengan barang bukti 17 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

Bahkan polisi turut menyita dua unit mobil yang digunakan sebagai alat transportasi untuk membawa narkoba.

Dalam ekspos di Mapolda Riau, Selasa (5/12), polisi melihatkan barang bukti sabu-sabu dalam kemasan bungkus teh China.

Ketujuh tersangka dihadirkam pada eskpos tersebut mengenakan baju tahanan warna orange dan diborgol.

Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang mengatakan, ke tujuh tersangka yang ditangkap ini merupakan kurir narkoba.

"Mereka ini jaringan berbeda. Empat tersangka ditangkap di Simpang Bingung Jalan Yos Sudarso Kecamatan Rumbai Pekanbaru, masing-masing berinisial SA (31), S (57), SO (32), A (35). Sedang tiga tersangka lainnya ditangkap di Jalan Lintas Dumai Sungai Pakning Desa Api-Api Tenggayun, Kabupaten Bengkalis pada Sabtu (2/12) lalu, masing-masing berinisial RI alias R (34), AS alais A (43) dan R," terang Nandang.

Dia menguraikan, penangkapan empat orang tersangka berawal informasi dari masyarakat. Dari para tersangka ini, petugas menyita 12 kilogram sabu-sabu.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, diamankan barang bukti 5 kilogram gram sabu-sabu.

"Untuk yang tiga tersangka ini, barang bukti berasal dari Malaysia. Salah satu kurir yang menjemput ke tengah laut bernama Ridwan Alias Iwan. Tapi tersangka ini berhasil lolos dari penangkapan. Dan perlu diketahui, tersangka Ridwan ini baru saja dua bulan bebas dari Lapas Bengkalis dalam kasus yang sama (narkoba). Saat ini masih DPO," beber Nandang.

Pengakuan beberapa tersangka, lanjut dia, mengaku mendapat upah mengantarkan sabu-sabu Rp20 juta apabila sampai ke tujuan.

Namun, ada juga kurir yang belum dibayar sebelum barang haram tersebut sampai ke tujuannya.

Untuk tiga orang tersangka yang membawa sabu dari Malaysia, menggunakan modus dengan memasukkan paket sabu ke dalam karung yang bercampur buah pisang.

"Ya, jadi tersangka membeli pisang dulu. Kemudian digabungkan dengan sabu-sabu untuk mengelabui petugas," jawab Nandang.

Sehingga pihaknya menduga seluruh barang bukti yang diamankan ini, diduga narkoba dari Malaysia.

"Pada kurir ini jaringan narkoba internasional. Ini yang mestinya terus kita tumpas," terang tegas jenderal bintang dua itu.

Ketika ditanya, apakah narkoba ini disediakan pelaku untuk perayaan tahun baru 2018, Nandang mengaku masih melakukan pendalaman.

"Bisa saja dijadikan untuk pesta narkoba. Tergantung kapan digunakan oleh pelaku," tambahnya.

Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Riau, AKBP Andri SIK menambahkan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus pengedaran narkoba yang masuk ke wilayah tersebut.

"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui pelabuhan tikus. Ini yang akan kita antisipasi. Dan 17 kilogram barang bukti yang kita sita ini, akan diedarkan di wilayah Riau," sebut Andri.

Oleh karena itu, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index