Harta Kekayaan Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto Mencurigakan, Benarkah ?

Harta Kekayaan Hakim yang Akan Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto Mencurigakan, Benarkah ?
Hakim Kusno yang akan menjadi hakim tunggal sidang praperadilan Setya Novanto. Foto ist

Riauaktual.com - Tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto kini sudah mendekam di penjara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah sudah tiga kali menjalani pemeriksaan.

Namun, bukan Setnov namanya jika tak melakukan perlawanan yakni menempuh jalan melalui sidang praperadilan.

Rencananya, sidang perdana praperadilan Setnov itu akan digelar Kamis (30/11) mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nah, kali ini, hakim tunggal yang akan bertindak sebagai pengetuk palu adalah hakim Kusno yang mendapat perhatian khusus dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan ICW, Emerson Yuntho menyebut, ada hal mencurigakan terkait harta kekayaan hakim Kusno.

Dilansir dari Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara di laman https://acch.kpk.go.id, Kusno tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 2016 lalu.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Pontianak.

Dari laman tersebut, disebut Kusno memiliki kekayaan yang menanjak signifikan, yakni sebesar Rp 4.249.250.000.

Jumlah tersebut, sangat jauh dibanding saat dia melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2011 saat menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat itu, Kusno memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.544.269.000.

“Kenaikannya itu hampir tiga kali lipat,” ujar Emerson, Minggu (26/11).

Lonjakan harta kekayaan yang sangat signifikan itu, lanjut Emerson, patut ditelusuri lebih lanjut.

“Ini penting untuk memastikan bahwa harta kekayaan tersebut diperoleh secara benar oleh yang bersangkutan,” lanjut Emerson.

Sebelumnya, Emerson juga mengungkap hakim Kusno tercatat empat kali memberikan vonis bebas kepada terdaksa kasus korupsi.

Uniknya, putusan bebas itu ia lakukan di akhir 2015 atau setahun sebelum ia melaporkan harta kekayaannya yang melonjak drastis.

Mereka adalah Dana Suparta, Muksin Syech M Zein dan Riyu.

Ketiganya sama-sama tersangkut kasus perkara korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan di Kab Kapuas Hulu tahun Anggaran 2013.

Terakhir, vonis bebas juga diberikan Kusno kepada Suhadi Abdullani dalam perkara korupsi jual beli tanah untuk pembangunan terminal antar negara di belakang Terminal Induk Singkawang pada 22 Februari 2017.

Yang cukup menonjol, Kusno juga menjatuhkan vonis ringan yakni 1 tahun penjara kepada anggota DPR RI Zulfadhli terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam program tahun anggaran 2006-2008 itu, negara dirugikan hingga Rp15 miliar.

“Berdasarkan data KPK, Kusno juga tercatat baru 1 kali melaporkan harta kekayaannya, yakni tahun 2011,” pungkas Emerson.

Untuk diketahui, Novanto sebelumnya dimenangkan lewat sidang praperadilan dalam penetapan tersangka kali pertama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jaksel Jumat (29/9) lalu.

Dalam putusannya, hakim Cepi Iskandar memutus bahwa penetapan tersangka Novanto oleh KPK tidak sah.

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.


Sumber : pojoksatu.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index