Setelah Diskotik Diamond dan Alexis, DKI Kembali Tak Perpanjang Izin Hotel B Fashion

Setelah Diskotik Diamond dan Alexis, DKI Kembali Tak Perpanjang Izin Hotel B Fashion
Anis Sandi. Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Riauaktual.com - Setelah berhasil menutup permanen Diskotik Diamond, serta tak memperpanjang izin Hotel Alexis. Kini nasib serupa bakal menimpa Hotel B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Hotel yang terletak tak jauh dari Mall Taman Anggrek itu diketahui tak diperpanjang izinnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Unit PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus. Ia mengatakan, izin usaha B Fashion sudah habis sejak 2016 lalu. Kini hotel itu beroperasi ilegal.

"Terakhir izin yang kita (PTSP) keluarkan sudah expired tahun 2016. Hingga saat ini belum mengajukan perpanjangan izin lagi," katanya di Jakarta, Selasa 21 November 2017.

Menurut dia, perpanjangan izin sempat dilaksanakan oleh pengelola B Fashion. Akan tetapi, dari pihak Front Office PTSP Kecamatan Grogol Petamburan menolaknya. Sebab berkas yang diajukan belum lengkap dan tidak diperbaharui.

Ketika ditanya apakah akan ditutup karena masih beroperasi, PTSP menyerahkan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta.

"Untuk pengawasan di bawah Dinas Pariwisata. Kami tidak tahu untuk soal penutupan," ungkap dia.

Ditolaknya perpanjangan izin dikarenakan menunggu dari revisi Peraturan Gubernur (Pergub). Sehingga, pihak PTSP Kecamatan Grogol Petamburan belum berani memberikan izin.

"Sementara kita hold atau tidak dikeluarkan. Kita tunggu revisi Pergub. Menunggu aturan yang terbaru," katanya.

Sementara itu, Kasudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat, Linda Enriany mengaku baru mengetahui informasi tidak diperpanjang izin usaha tempat hiburan B Fashion, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dia pun berjanji akan menindaknya kalau memang benar tetap beroperasi.

"Saya akan cek dulu ke PTSP. Kalau memang benar kami akan tindak," kata Linda singkat.

Senada, Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, akan berkoordinasi dengan Sudin Pariwisata dan Kebudayaan Jakarta Barat untuk melakukan penindakan.

"Kami akan tindak setelah berkordinasi dengan Dinas Pariwisata. Karena pengawasan ada di Disparbud," ungkap Tamo.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah Alexis dan Diamond, nampaknya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan satu lagi tempat usaha yang membandel di kawasan Jakarta Barat. Tempat usaha yang membandel itu yaitu B Fashion yang terletak di Jalan Aranda nomor 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Walaupun tidak mengantongi izin usaha hiburan, B Fashion hingga saat ini masih terus beroperasi. Izin dari B Fashion pernah diajukan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan. Akan tetapi, ditolak karena kurangnya dokumen.

Dikutip dair sindonews.com, sekalipun tak memiliki izin. Namun operasional kawasan itu masih dilakukan. Hotel dengan penerangan warna merah jambu redup itu terlihat di bilik-bilik kamar yang nampak dari luar.

Usai adzan Isya berkumandang, hotel itu tampak ramai, sejumlah mobil mewah terlihat memasuki lokasi parkir.

Beberapa petugas keamanan di pos penjagaan tampak sibuk mengatur keluar masuk kendaraan tamu yang berada di dekat pembangunan salah satu apartement.

Tempat hiburan yang berbentuk hotel itu memiliki beberapa fasilitas seperti Lounge, SPA, Karoke, Griya Pijat, dan sarana prostitusi dengan wanita yang berasal dari luar negeri.

Pada bagian Lounge dan SPA terdapat disalah satu lantai, dengan pemandangan ke arah lampu merah grogol.

Beberapa kali BNN dan aparat gabungan sering melakukan penggerebakan di lokasi tersebut. Karena diketahui diduga sebagai tempat peredaran narkoba dan prostitusi.

"Masih buka kok di sana. Kemarin baru dari sana saya. Disana ada Lounge, Karoke, dan tempat pijetnya," kata salah seorang pengunjung yang keluar dari B Fashion.

Dia mengaku tidak mengetahui kalau B Fashion izinnya tidak diperpanjang. "Enggak tahu tuh," tutupnya sembari meninggalkan wartawan.


Sumber : sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index