Usai Penjarakan Warganet, Setya Novanto Ancam Penjarakan Para Pengkritiknya

Usai Penjarakan Warganet, Setya Novanto Ancam Penjarakan Para Pengkritiknya
Ketua DPR RI Setya Novanto. Foto via jawapos.com

Riauaktual.com - Anda pernah mengkritik Ketua DPR RI Setya Novanto? Bisa jadi Anda akan berakhir di penjara karena ada ancaman yang dikeluarkan pengacara mantan tersangka kasus megakorupsi e-KTP itu.

Setelah sebelumnya melaporkan 32 pemilk akun media sossial dengan satu diantaranya sudah ditangkap, Ketua Umum Partai Golkar itu kembali mengeluarkan ancamannya.

Kali ini, ancaman itu ditujukan kepada para pengkritik politisi asal Bandung tersebut.

Lebih khusus, ancaman itu ditujukan kepada kader partai Beringin hitam itu, anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) yang selama ini dikenal kerap mengkritisi Novanto.

Ancaman itu disampaikan Fredrich Yunadi, kuasa hukum Novanto.

“Tentunya kami sebagai kuasa hukum akan menunggu instruksi ketua untuk segera mengambil langkah hukum sebagaimana pasal 27, 28, 32 UU 21/2008 jo UU 19/2016 dan 310, 311 KUHP,” tulisnya melalui pesan singkat kepada JawaPos.com, (grup pojoksatu.id) Minggu (5/11).

Adapun pasal itu merujuk pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Apalagi, GMPG menurut keterangan dari DPP Partai Golkar, bukanlah organisasi resmi di partai beringin tersebut.

Termasuk inisiatornya Ahmad Doli Kurnia yang telah dipecat keanggotaannya dari partai tersebut.

Karenanya, baik Doli maupun para anggotanya tidak memiliki kapasitas apa-apa untuk berbicara dengan mengatasnamakan dirinya sebagai GMPG.

“Oleh sebab itu, GMPG adalah organisasi liar. Harus diingat yang berkoar itu bukan anggota Golkar dan bukan organisasi Golkar resmi,” tegas dia.

Untuk itu, dia kembali mengingatkan agar anggota GMPG berhati-hati dalam berkomentar. Sebab, oknum tersebut bisa mereka tuntut atas pernyataannya terkait Setya Novanto.

“Yang dituntut pasti individu, tindak pidana itu dilakukan individu perorangan bukan kumpulan atau kelompok yang mengaku organisasi,” pungkas Yunadi.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi juga menyuruh anggota GMPG Almanzo Bonara agar kembali belajar bahasa Indonesia terkait statment yang dibuatnya.

Menurutnya, keterangan Novanto dalam persidangan atas pertanyaan JPU KPK tidak dibantah oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“Coba teliti rekaman sidang kemarin, keterangan Bapak SN dinyatakan betul oleh terdakwa, dan tidak ada bantahan dari terdakwa,” ujarnya melalui pesan singkat kepada JawaPos.com (grup pojoksatu.id), Minggu (5/11).

Karenanya, jikalau pernyataan Novanto dianggap sebagai keterangan palsu, Almanzo diminta untuk kembali belajar Bahasa Indonesia.

“Sehingga yang berpendapat itu keterangan palsu kiranya perlu sekolah Bahasa Indonesia yang benar,” sindir Yunadi.

Dia lantas mengimbau kepada siapapun yang bukan ahli hukum untuk berhenti berkomentar terkait Novanto.

“Sebaiknya tutup mulut tidak perlu komentar,” tegasnya.

Sebab jika tidak, dia akan mempolisikannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Saya akan menuntut yang berkomentar sebagaimana tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik, tidak peduli siap latar belakang yang berkomentar tersebut,” ancam Yunadi.


Sumber : pojoksatu.id

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index