Soal Dugaan Korupsi Meubiler di Kampar

Kuasa Hukum: Dasar Kewenangan Jaksa Menetapkan Kerugian Negara Dipertanyakan

Kuasa Hukum: Dasar Kewenangan Jaksa Menetapkan Kerugian Negara Dipertanyakan
Muhammad Zainuddin SH

Riauaktual.com - Status tersangka ZN yang disebut-sebut sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan pada proyek pengadaan meubiler sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar (sekarang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga red) tahun anggaran 2015 yang kini dalam proses hukum karena diduga korupsi dipertanyakan.

Muhammad Zainuddin SH sebagai Kuasa Hukum ZN mengatakan, secara hukum tidak satupun bukti yang menunjukkan ZN sebagai direktur suatu perusahaan dalam pengerjaan kelima proyek pengadaan tersebut.

"ZN tidak didapati mempuyai hubungan hukum secara langsung dengan Dinas Pendidikan Kampar diwakili PPTK Arif (terdakwa Arif Kurniawan red) dengan ZN. Karena berdasar kontrak yang ada hanya antara Dinas Pendidikan dengan ketiga perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemenang dibuktikan dengan kontrak yang sah karena ada BAHP, SPPBJ, Kontrak dan SPMK,'' katanya.

Menurut Zainuddin, ZN bukanlah kontraktor dari kelima paket pekerjaan pengadaan tersebut, karena kalau merunut dari makna kata kontraktor, berasal dari kata KONTRAK artinya surat perjanjian atau kesepakatan atau bisa disamakan orang atau badan hukum yang ada di KONTRAK untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak itu.

''Pertayaannya adalah adakah nama ZN dalam kontrak ?....,'' ujarnya

ZN dengan pemilik perusahaan dalam rangka penyertaan modal untuk mengerjakan proyek yàng telah di menangkan oleh badan usaha di maksud.

Menurut Zainuddin, sepanjang kontrak tersebut tidak dimintai pembatalan, maka kontrak tersebut sah secara hukum maka kontrak tetap terjadi dan harus dilaksanakan seperti kontrak yang sah.

Jadi untuk mengetahui suatu kontrak tersebut sah atau tidak maka harus di uji dengan empat syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH perdata.

Jika pihak Kejari menduga ada indikasi pemalsuan tandatangan oleh kliennya, artinya ini menyangkut subjek perjanjian atau dengan kata lain orang yang menanda tangani tidak mempuyai wewenang (kapasitas) atau kecakapan berbuat menurut hukum. Jadi harus dibuktikan dulu itu benar- benar palsu tanda tangan tersebut oleh hakim.

''Seyokyanya jika ada tanda tangan dipalsukan harus dilaporkan sehingga di proses hukum. kalaupun itu pemalsuan tandatangan, kasus ini mestinya masuk dalam ranah pidana umum. Dan Saya tidak tahu, ada atau tidak ada pengaduan," terangnya.

Kalau ditelaah benar benar kasus ini perusahaan berhak melaksanakan kelima paket tersebut. hak itu muncul ketika diterbitkannya SPPPBJ (Surat penetapan pemenang pengadaan barang dan jasa) oleh PPK. ''Artinya kami selaku kuasa hukum berpendapat berdasarkan fakta hukum yang ada ketiga perusahaan tersebut berhak mengerjakan kelima paket pengadaan tersebut,'' jelasnya.

Tentu dengan hak yang timbul berdasar SPPBJ menimbulkan konsekwensi adalah mendapat keuntungan yang di perbolehkan oleh Undang - Undang pengadaan barang dan jasa.

''Kalaulah kita lihat dari kasus ini yang menjadi kata kunci adalah SAH atau TIDAK SAH ketiga perusahaan melaksanakan kelima paket pekerjaan pengadaan.  Kalau kita beranggapan SAH berati keuntungan perusahaan menjadi sah untuk dinikmati tapi kalau kita beranggapan  TIDAK SAH berati keuntungan perusahaan menjadi kerugaian negara,' kata zainuddin.

Jadi kalau kita bedah lebih dalam lagi, permasalahan ini ada dua peristiwa hukum yang berbeda yakni: peristiwa hukum pidana pemalsuan tanda tangan yang menjadi ranah Pidum, kedua pembatalan kontrak menjadi ranah hukum perdata.(jika perbuatan pemalsuan tanda tangan dapat dibuktikan terlebih dahulu secara sah sebagai syarat subjektif capasity atau kecapan hukum tidak terpenuhi).

Oleh karena itu, Zainuddin berpendapat, terlalu dini (prematur) kita menyimpulkan perkara ini perkara tipikor. Karena kerugian Negara yang kami pahami adalah prestasi yang diberikan kepada Negara tidak sebanding atau lebih kecil dibandingkan dengan uang yang harus dikeluarkan Negara, maka selisihnya adalah kerugian negara. Kerugian Negara inilah menjadi unsur pokok Tipikor.

''Jadi seharusnya yang menjadi entry poinnya adalah pada kata sah atau tidak tidak sah nya kontrak, arena kontrak inilah yang menjadi dasar penentu siapa berhubungan hukum dengan siapa'' jelasnya.

Ditambahkannya, jikalau memang ada kerugian negara dilakukan oleh klien kami, kami selaku kuasa hukum ingin melihat dasar hukum Jaksa dalam menetapkan tersangaka harus mempunyai dua alat bukti yangg cukup yakni keterangan saksi dan bukti otentik/audit dari BPK dan BPKP yang sekarang justru tidak adanya bukti audit tersebut. melainkan bukti audit dari internal dari  kejaksaan. Sedangkan dalm uu No 16 tahun 2004, tidak ada kewenangan kejaksaan dalam mengaudit, melainkan kewenagan mengaudit hanya di miliki oleh BPK dan BPKP berdasarkan uu No 15 tahun 2006

''Jadi Dasar kewenangan Jaksa menetapkan kerugian negara dipertanyakan,'' ujarnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan meubeler sekolah tahun 2015, dengan pagu anggaran sebesar Rp3.335.632.000 yang bersumber dari APBD Kampar 2015 telah menyeret Mantan Kadis P dan K Kampar NZ sebagai tersangka. Selain itu status tersangka juga ditetapkan kepada ZN selalu kontraktor pelaksana kegiatan dan AK, PPTK proyek itu yang kini telah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru. (az)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index