Riauaktual.com - Polsek Tenayan Raya melakukan Rekonstruksi Tindak Pidana Pembunuhan dengan korban suami istri bernama Salam Sugito (60) dan istrinya Kaminah (58) yang dilakukan tersangka IS (30) di Toko Harian korban, jalan Sail Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Rekonstruksi dilakukan hari ini, Senin (17/4/2017) sekira pukul 09.30 WIB. Pelaku terbukti sengaja menghilangkan nyawa seseorang terkait dengan Pasal 340 KHUP dan 338 KUHP dengan Laporan Polisi Nomor: LP/158/K/III/2017 tanggal 23-03-2017, oleh Polsek Tenayan Raya dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi sebagaimana dikutip dari datariau.com usai rekonstruksi menjelaskan kronologis pembunuhan tersebut. Dimana, dari adegan yang ditunjukkan pelaku, sepasang suami istri itu dibunuh hanya gara-gara tidak mengabulkan permintaan pelaku yang menawar harga rokok setengah bungkus. Berkut hasil rekonstruksi yang dilakukan.
Tahap pertama: Kamis 23-03-2017 sekira pukul 07.30 wib tersangka datang ke toko sembako korban membeli rokok Gudang Garam Surya setengah bungkus dengan harga Rp 11.000 dan tersangka meminta kurang menjadi Rp10.000, tetapi istri korban mengatakan tidak bisa. Karena itu tersangka hanya membeli sebanyak 2 batang dengan harga Rp3.000.
Tahap kedua: Usai membeli rokok, tersangka kembali ke tempat kerjaan yang berada di sebelah toko sembako korban.
Tahap ketiga: Sekira pukul 08.00 WIB istri korban menutup toko dan pergi ke kantor Camat untuk mengurus KK dan KTP.
Tahap keempat: Sekira pukul 09.00 WIB, toko dibuka kembali oleh korban dan istri korban duduk di meja kasir sambil menonton televisi, kemudian tersangka kembali ke toko korban dengan membawa sebilah pisau yang sebelunnya disimpan di bawah tumpukan triplek di sekitaran toko korban. Tersangka langsung masuk ke kedai dan menusuk istri korban ke arah dada kanan (payudara) dengan pisau.
Tahap kelima: Melihat kejadian tersebut, suami korban langsung mengejar istrinya dan pelaku langsung menusuk suami korban pada bagian dada kiri dan pelaku keluar dari toko meninggalkan korban. Namun suami korban dalam kondisi terluka berusaha mengejar dan mendekati tersangka dengan mengatakan
"Mengapa kau tusuk kami?" Seketika itu pelaku kembali menusuk ke arah dada kiri korban. Dan korban tetap mengejar pelaku melakukan perlawanan dan pelaku kembali menusuk pisau dan ditangkis oleh korban mengenai tangan kiri korban.
Tahap keenam: Pelaku kabur sambil memegang pisau, berpas-pasan dengan saksi dan tersangka menuju ke kamar mengkemasi barang-barang miliknya dan memasukan pisau ke dalam tas miliknya. Dari kamar tersebut pelaku lari dari pintu kamar belakang.
Tahap ketujuh: Kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan dan korban Salam Sugito meninggal dunia.
Dalam rekontruksi tindak pidana pembunuhan ini, hadir Kapolsek Tenayan Raya Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Tersangka, Personil Polsek Tenayan Raya yang jumlahnya 30 personil, keluarga korban dan Rt/Rw serta warga setempat. (Baca juga: Pemilik Toko Harian di Jalan Sail Rejosari Pekanbaru.
