Kemenhub klarifikasi larangan laptop di pesawat

Kemenhub klarifikasi larangan laptop di pesawat
ilustrasi pemeriksaan dibandara

Riauaktual.com - Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan handphone ke dalam kabin pesawat. Namun, pemeriksaan terhadap laptop akan dilakukan secara tersendiri. Biasanya, laptop yang berada dalam tas akan diminta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray. Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu.

"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hp ke pesawat", ujar Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menanggapi berita yang beredar tidak benar.

Pemerintah  melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa barang-barang elektronik bisa dibawa di kabin pesawat. Namun, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat. Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah  dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mengirimkan  kembali Surat Keputusan  Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang  mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang,  dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut adalah :

1.    Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara no. SKEP/ 2765/ XII/ 2010.
2.    Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara no. SE.6 Tahun 2016.

"Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Udara Agus Santoso.

Menurut Agus, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.  Yaitu  pelarangan membawa laptop ( komputer jinjing) dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) dalam kabin pesawat.

"Namun sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam (handphone) ke dalam kabin pesawat.  Untuk saat ini barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun  harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-ray," sambungnya.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam Pasal 23 butir b, point  3 pada SKEP 2765/XII/2010  disebutkan  bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas/ bagasi dan diperiksa melalui mesin x-ray.

Sedangkan  SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat  Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop (komputer jinjing) dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1.    Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2.    Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3.    Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil  yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya Isu Ancaman Bom  



Sumber : rimanews
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index