Kemenhub buta jumlah armada taksi online

Kemenhub buta jumlah armada taksi online
Dishub sita kendaraan taksi online. Foto: Antara

Riauaktual.com - Kementrian Perhubungan meminta kepada perusahaan penyedia jasa angkutan umum berbasis aplikasi untuk mendaftarkan jumlah armada yang beroperasi. Pasalnya hingga kini Kemenhub buta akan jumlah armada angkutan berbasis online.

"Namun sampai saat ini belum dilakukan. Kita perlu pendataan ini dalam rangka kita sesuaikan antara penawaran dan permintaan angkutan umum," ujar Kepala Pusat Komunikasi Kementrian Perhubungan, JA Barata, dalam diskusi akhir pekan di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, hari ini.  

Per tanggal 1 april mendatang, akan ada penyesuaian terhadap angkutan umum berbasis aplikasi menyusul dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Kementerian Perhubungan menilai, dengan terdatanya jumlah armada, ke depannya tidak akan ada tumpang tindih antara suply dan demand serta tidak akan terjadi perbandingan harga dengan angkutan umum konvensional.

"Jika tidak mungkin bisa mengarah ke predator taksi," kata Barata.

Ketua DPP Organda Karwil 2 Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Shafruhan Sinungan berharap Kementerian Perhubungan segera mendata armada-armada angkutan berbasis aplikasi.

"Tapi persoalannya negara ini punya aturan. Kalau saya tanya kemenhub berapa jumlah kendaraan yang terintegrasi dengan aplikasi. Pasti tidak bisa sebutkan," kata Shafruhan dalam kesempatan yang sama.

Ditegaskan Shafruhan, Organda tidak pernah menentang bisnis transportasi. "Yang Organda sesalkan adalah tentang aturannya," singkat Shafruhan.

Menurut Shafruhan, adanya revisi Menteri Perhubunhan Nomor 32 Tahun 2016 belum mencantumkan aturan yang jelas kepada moda transportasi berbasi aplikasi khususnya kendaraan roda dua sebagai transportasi umum.

"Kalau bisa dianggap sebagai transportasi, ya dibuat saja. Kalau masih abu-abu gini, potensi konfliknya besar," tukas Shafruhan.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index