Diduga Tidak Lengkapi Izin, DPTPM Kota Dumai Bongkar Paksa Papan Reklame

Diduga Tidak Lengkapi Izin, DPTPM Kota Dumai Bongkar Paksa Papan Reklame
Pemotongan sambungan papan reklame

Riauaktual.com - Sebuah tiang reklame yang berada di pusat kota Dumai dibongkar, pembongkaran dilakukan Pemerintah Kota Dumai karena diduga pihak perusahaan pengelola tidak melengkapi izin.

Tiang reklame atau Billboard yang terletak di persimpangan jalan Sultan Syarif Kasim dan Jendral Sudirman Kota Dumai itu terpaksa dibongkar oleh pengelola dan juga dibantu oleh dinas terkait Pemerintah Kota Dumai.

Pemisahaan antara tiang dan billboard sendiri sempat menutup satu lajur kiri jalan Sultan Syarif Kasim yang diperuntukkan untuk kendaraan yang ingin berbelok memasuki jalan Sudirman, karena posisi berdiri tiang reklame persis pada tikungan.

Kepala Seksi Pengaduan dan Informasi Layanan Dinas Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (DPTPM) Dumai, Said Effendi menyebutkan,  pembongkaran dilakukan atas kesepakatan dengan pihak pengelola papan reklame tersebut, yakni CV Awal Sejahtera.

Said mengatakan, bahwa pihak perusahaan tidak melengkapi rekomendasi dari Dinas Perhubungan dan tidak ada izin sempadan dari pemilik ruko disebelah tempat berdirinya papan iklan setinggi 15 meter tersebut.

"Disamping membahayakan lalu lintas, dan tidak cocok dipersimpangan Kawasan Tertib Lalu Lintas menurut Dinas Perhubungan," kata Said Effendi, dilansir dari riaubookcom, Kamis (23/3).

Pembongkaran dilakukan dimulai pada Rabu (22/3) sekitar pukul 23.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB Kamis (23/3) dengan menggunakan peralatan mesin las untuk memisahkan rangka papan reklame dengan tiang besar, serta dibantu sebuah mobil Crane milik Dinas Perhubungan Pemko Dumai.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index