Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup

Masa Berlaku KTP Elektronik Seumur Hidup
ilustrasi Pembuatan KTP elektronik
NASIONAL (RA) - Warga yang sudah memiliki KTP elektronik  tercantum masa berlaku diimbau tidak perlu resah dan gelisah, karena identitas tersebut masih tetap berlaku dan masih bisa digunakan hingga seumur hidup.
 
"Setelah direkam dan dikeluarkan blangkonya maka itu berlaku seumur hidup. Jadi, KTP tidak perlu diperpanjang atau diganti yang baru, tidak masalah gunakan saja KTP yang tercantum masa berlaku itu dan dijamin hak sipil warga tidak hilang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fittor, kemarin.
 
Fittor mengatakan itu menyikapi kekhawatiran sebagian warga terutama yang sudah memiliki KTP elektronik terbitan 2016 tercantum masa berlaku sampai 2016.
 
"Kami memahami kekhawatiran warga tersebut, namun kami tegaskan masa berlaku KTP elektronik seumur hidup termasuk terbitan pada 2011 yang tercantum masa berlakunya," ujarnya.
 
Ia mengatakan, KTP elektronik berlaku seumur hidup sudah menjadi ketentuan nasional dan sudah ada surat edaran dari Kemendagri.
 
"Ketentuan berlaku seumur hidup itu juga diberlakukan bagi warga yang memiliki KTP elektronik yang tercantum masa berlakunya," ujarnya.
 
Ia mennambahkan, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan sebelumnya kepada warga melalui pihak kelurahan dan desa.
 
"Warga jangan resah, itu tidak jadi masalah yang harus diresahkan itu bagi warga yang belum melakukan perekaman maka segera rekam," pungkasnya.(rimanews.com)
Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index