Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang Batas Waktu Perekaman KTP Elektronik

Pemerintah Pusat Kembali Perpanjang Batas Waktu Perekaman KTP Elektronik
KTP elektronik

PEKANBARU (RA) - Masih banyaknya warga negara Indonesia yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP, pemerintah pusat akhirnya kembali memperpanjang batas akhir perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017 mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (13/9), mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kebijakan pusat untuk memperpanjang perekaman e-KTP tersebut.

"Memang sebelumnya kita berpedoman kepada sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 dimana batas akhir perekeman 30 September ini. Tapi sekarang keluar kebijakan baru bahwasanya perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017," ungkapnya.

Menurut Baharuddin, dengan keluarnya kebijakan baru ini setidaknya bisa memberikan kelonggaran dan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki KTP.

"Saya berharap masyarakat Pekanbaru segera mengambil kesempatan untuk mengurus e-KTPnya. Pasalnya, dari data yang ada saat ini tercatat dari sebanyak  597.466 jiwa warga Pekanbaru wajib memiliki KTP, sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman KTP elektronik," paparnya.

Bahar menambahkan, lambannya proses pencetakan e-KTP selain disebabkan blangko yang dikirim dari pemerintah pusat minim. Disamping itu, mesin pencetak juga mengalami kerusakan. Dari lima unit mesin yang ada, dua diantaranya masih dalam proses perbaikan.

"Kita sudah sering minta blangko banyak, tapi yang dipenuhi selalu sedikit, inilah yang membuat kita harus berulang- ulang meminta blangko itu ke pusat. Untuk bulan September ini, masih adalah blangko KTP di kantor kita, untuk itu kita minta masyarakat agar segera merekam KTP meskipun kelonggaran sudah diberikan pemerintah pusat," kata Bahar.

Dijelaskannya lagi, untuk jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum siap sesuai data print ready`record, masih ada sebanyak 32.355 jiwa.

Sedangkan Akta Kelahiran untuk usia 0-18 tahun, sesuai RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) atau Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2015, bahwa penyelesaian target nasional penerbitan akta kelahiran anak (0-18 tahun) pada tahun 2016 sebesar 77,5 persen yaitu sejumlah 226.947 jiwa dari total jumlah anak usia 0-18 tahun sebesar 292.835 jiwa.

Untuk cakupan penerbitan akta kelahiran berdasarkan SIAK untuk saat ini baru mencapai 54.24 persen (158.839jiwa).Sehingga Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil Kota Pekanbaru harus menyelesaikan penerbitan akta kelahiran sebesar 23.26 persen (68.108 jiwa). (YAN)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index