SIAK (RA) - Tim Reserse Narkoba Polres Siak mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial HAYP alias D (18) dan RS alias R (28).
Dari dua lokasi berbeda, petugas menyita 32 paket diduga sabu, 36 butir pil ekstasi, uang tunai Rp700 ribu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Siak AKP Benny Apriyandi Siregar mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di Jalan Simpang Libo Baru, Waduk Km 2, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan melakukan penyelidikan mendalam di TKP. Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial HAYP alias D (18), yang berperan sebagai bandar," ujar Benny, Kamis (13/8/2026).
Saat dilakukan penggeledahan di kamar HAYP yang disaksikan warga dan RT setempat, polisi menemukan 14 paket diduga sabu yang diletakkan di lantai kamar.
Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip bening pembungkus, satu pak plastik klip bening, satu unit handphone Oppo, uang tunai Rp700 ribu serta satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok.
"Hasil tes urine terhadap tersangka ini juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine," kata Benny.
Dari hasil interogasi, HAYP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Rio (28).
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB pada hari yang sama, tim bergerak menuju lokasi kedua di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 77, RT 03/RW 03, Kelurahan Kandis Kota.
Polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan mengamankan pria yang disebut bernama Rio.
Saat kamar digeledah, petugas menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah lebih besar.
"Dalam penggeledahan di kamar Rio, petugas menemukan sabu dengan jumlah yang lebih besar, 18 paket, dan 36 butir pil ekstasi disimpannya di dalam sebuah plastik berwarna hitam," ungkap Benny.
Polisi turut menyita delapan plastik klip bening pembungkus, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Oppo, satu pipet yang dimodifikasi menjadi sendok serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa nomor polisi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Rio mengakui barang-barang tersebut merupakan miliknya.
Rio mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial WR yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Hasil tes urine terhadap tersangka Rio juga menunjukkan hasil positif (+) Amphetamine. Kedua tersangka kini beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Benny.
HAYP alias D disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Rio disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Perbedaan pasal tersebut berkaitan dengan jumlah barang bukti narkotika yang ditemukan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Narkoba Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran gelap narkotika.
"Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Siak, demi menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Siak dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.