Pencarian

Podcast Kelupas

DPO Kasus Narkoba di Siak Ditangkap Saat Bersembunyi di Balik Kelambu

Sabtu, 08 Agustus 2026 • 11:31:21 WIB
DPO Kasus Narkoba di Siak Ditangkap Saat Bersembunyi di Balik Kelambu
Tersangka diamankan polisi.

SIAK (RA) - Pelarian seorang pria berinisial A (39) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu akhirnya berakhir.

Ia dibekuk tim Reskrim Polsek Sungai Apit di rumahnya di Dusun 3, Desa Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan terhadap A berlangsung dini hari setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka yang kembali berada di rumahnya.

Kapolsek Sungai Apit Iptu Adhifian mengatakan, informasi tersebut diterima pihaknya pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit untuk melakukan penyelidikan mendalam atas informasi tersebut," ujar Adhifian, Sabtu (8/8/2026).

Setelah melakukan penyelidikan, sebanyak enam personel yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju rumah tersangka.

Petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian secara tertutup untuk memastikan keberadaan A.

Setelah yakin tersangka berada di dalam rumah, petugas bersama Ketua RT setempat mencoba mengetuk pintu. Namun, tidak ada respons dari dalam rumah.

Karena pintu rumah dalam kondisi terkunci, petugas bersama perangkat RT kemudian membuka pintu secara paksa untuk melakukan penggeledahan.

Petugas selanjutnya menyisir sejumlah ruangan hingga menuju kamar utama. Di lokasi tersebut, polisi menemukan A sedang bersembunyi di balik kelambu tempat tidur.

"Petugas menyisir area dalam rumah hingga ke kamar utama. Di sanalah petugas menemukan A yang tengah berupaya mengelabui polisi dengan bersembunyi di balik kelambu tempat tidur," jelas Kapolsek.

Saat diamankan, A tidak memberikan perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Sungai Apit mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu kepolisian menemukan keberadaan tersangka hingga akhirnya DPO tersebut berhasil diamankan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks