KAMPAR (RA) - Penangkapan seorang pria berinisial AY (48) yang awalnya dilakukan terkait dugaan tindak pidana kehutanan justru membuka kasus lain. Petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan tersangka di wilayah Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sore.
AY diamankan sekitar pukul 18.30 WIB di Cafe Katiput oleh tim gabungan Gakkum Kementerian Kehutanan bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Kanit Reskrim Polsek Kampar Kiri AKP Khamry Gufron. Saat itu, AY diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan perkara kehutanan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, saat berada di kantor polisi, petugas mencurigai gerak-gerik AY, terutama pada bagian saku celana sebelah kanannya.
Kecurigaan tersebut berujung pada penggeledahan. Petugas menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat dari saku celana tersangka.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Suzuki Baleno warna putih BM 1565 ZB yang dikemudikan AY. Dari bagian dasbor mobil, petugas kembali menemukan 36 butir pil ekstasi dengan berbagai warna dan merek serta satu bungkus pecahan pil ekstasi.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu alat uap rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda hitam yang disimpan di saku celana sebelah kiri. Total, polisi mengamankan 37 butir pil ekstasi beserta pecahannya.
Saat diinterogasi, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di Pekanbaru. Polisi turut menyita satu unit ponsel Samsung A55 warna hitam putih serta STNK kendaraan sebagai barang bukti.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan temuan tersebut menunjukkan pentingnya ketelitian petugas dalam setiap pemeriksaan.
"Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba. Ini bukti bahwa peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama," ujar Rusyandi, Sabtu (8/8/2026)
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka untuk memburu RN yang diduga sebagai pemasok narkoba tersebut.
"Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya," tegas Rusyandi.