KAMPAR (RA) - Satuan Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial LP (26) ditangkap saat diduga hendak mengedarkan narkotika di kawasan pinggir jalan Kebun menuju Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
Penggeledahan yang disaksikan Lurah Sei Pagar menemukan sebuah kotak rokok merek On Bold di saku celana kanan pelaku.
Di dalamnya, polisi menemukan lima paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 1,95 gram serta dua butir pil ekstasi berwarna merah muda.
Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Saat diinterogasi, LP mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
Ia juga mengaku memperoleh pasokan narkotika dari seorang pria berinisial AG yang berdomisili di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin, yang mengindikasikan pelaku juga mengonsumsi sabu.
AKP Era Maifo mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap dengan cepat.
“Hal ini sangat membantu kami dalam bertindak cepat. Tersangka kami jerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHP. Saat ini kami juga tengah melacak keberadaan AG yang disebut sebagai pemasok agar jaringan ini benar-benar terputus,” tegasnya, Jumat (7/8/2026).
Kapolsek menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara polisi terus memburu pemasok yang telah dikantongi identitasnya.