Pencarian

Podcast Kelupas

Kejati Riau Tetapkan Komisaris, Direksi hingga Pejabat Internal Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH

Kamis, 06 Agustus 2026 • 16:35:00 WIB
Kejati Riau Tetapkan Komisaris, Direksi hingga Pejabat Internal Tersangka Korupsi Dana PI 10 Persen PT SPRH
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah (kiri).

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Kali ini, penyidik menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Kamis (6/8/2026).

Kesembilan tersangka berasal dari jajaran komisaris, direksi hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak penyusun studi kelayakan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan sembilan tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Komisaris Utama PT SPRH, RG dan AS sebagai anggota komisaris, RH selaku Direktur Umum, ZP selaku Direktur Pengembangan, MF selaku Direktur Keuangan, SA selaku Ketua Tim Studi Kelayakan dari UNPRI Pekanbaru, MM selaku Kepala Divisi SDM dan Litbang, serta MK selaku Sekretaris PT SPRH.

"Pada hari ini Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan sembilan orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan penerimaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan yang dikelola PT SPRH periode 2023 hingga 2024," kata Zikrullah kepada wartawan.

Kesembilan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.

Menurut Zikrullah, penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi sekaligus mendukung program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi.

"Penetapan tersangka ini merupakan salah satu bentuk komitmen, keseriusan, dan ketegasan Kejaksaan Tinggi Riau dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, penyidikan perkara ini telah menyeret tiga tersangka yang kini telah memasuki tahap penuntutan. Dan satu tersangka lagi sudah menjalani proses persidangan.

Ketiganya yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan.

Ketiga tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan kini menjalani proses persidangan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks