Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, 12,07 Gram Barang Bukti Disita

Selasa, 04 Agustus 2026 • 16:13:49 WIB
Polsek Kampar Kiri Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu, 12,07 Gram Barang Bukti Disita
Dua tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat kotor 12,07 gram.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RI (19), warga Desa Kebun Durian, dan AL (22), warga Desa Sungai Lipai. Keduanya diamankan pada Senin (3/8/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas kedua pelaku yang dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumahnya dan pelaku ini sudah sangat meresahkan masyarakat," ujar Kompol Zuhri, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula saat personel Polsek Kampar Kiri bersama personel Batalyon TP 898 Pencalang Sakti yang bertugas di Marseling Area (MA) Lipat Kain mengamankan RI di rumahnya di kawasan Bukit Balam, Desa Kebun Durian.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip, dibalut tisu dan lakban cokelat, lalu disembunyikan di dalam kotak rokok di bawah kasur kamar pelaku.

"Dari hasil interogasi, RI mengaku barang tersebut diantarkan oleh AL. Tim kemudian bergerak mencari keberadaan AL yang saat itu berada di rumahnya di Desa Sungai Lipai dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan," jelas Kapolsek.

Saat diperiksa, AL mengaku mengambil sabu tersebut atas perintah RI dari seseorang berinisial EM di wilayah Kota Pekanbaru.

Polisi kemudian membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sekaligus mengembangkan jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks