Pencarian

Podcast Kelupas

Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRK Syariah Siak, Negara Rugi Rp18,9 Miliar

Selasa, 04 Agustus 2026 • 04:42:00 WIB
Polda Riau Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRK Syariah Siak, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
BRK Syariah.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan fasilitas pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Siak Sri Indrapura. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18,92 miliar.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasrudin, mengatakan penyidikan mengungkap adanya penyimpangan dalam penyaluran pembiayaan KUR Islamic Banking (iB) Kecil dan Pembiayaan Agribisnis dengan akad murabahah pada periode April 2023 hingga April 2024.

"Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp18.920.492.975," ujarnya dalam keterangan, Senin (3/8/2026).

Kasus ini bermula dari audit internal dan Anti Fraud BRK Syariah pada Agustus-September 2024. Tim audit menemukan puluhan nasabah mengajukan pembiayaan, namun dana yang dicairkan justru diduga dinikmati pihak ketiga.

Para nasabah disebut hanya menerima uang kompensasi sekitar Rp10 juta hingga Rp14 juta. Mereka juga dijanjikan kebun kelapa sawit seluas satu hektare setelah pinjaman lunas.

"Hasil pemeriksaan juga menemukan sebagian besar nasabah tidak memiliki kebun sawit sebagaimana tercantum dalam dokumen pengajuan pembiayaan," jelas Nasrudin.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 88 debitur memperoleh fasilitas pembiayaan dengan total plafon Rp17,6 miliar. Dana tersebut kemudian diduga dipindahbukukan kepada 24 pihak yang menjadi penerima manfaat.

Selain itu, penyidik juga menemukan realisasi subsidi bunga yang tidak tepat sasaran senilai Rp1,32 miliar. Total kerugian negara yang dihitung BPKP mencapai Rp18,92 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka.

Tersangka pertama dengan inisial AS, mantan Account Officer BRK Syariah Cabang Siak. Ia diduga memproses pengajuan hingga pencairan pembiayaan terhadap 88 nasabah dan menerima keuntungan Rp5 juta dari setiap nasabah, sehingga total yang diduga diterimanya mencapai Rp440 juta.

Sementara tersangka kedua adalah HA, seorang wiraswasta yang diduga menjadi penerima manfaat utama. Berdasarkan bukti transfer, HA disebut menerima aliran dana sekitar Rp4,16 miliar.

Menurut Nasrudin, modus yang digunakan ialah mengajak masyarakat bergabung ke kelompok tani dengan syarat menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga. Data tersebut kemudian dipakai untuk mengajukan pembiayaan ke bank.

Masyarakat dijanjikan uang tunai Rp10 juta hingga Rp14 juta serta lahan sawit seluas satu hektare. Namun, mereka tidak mengetahui namanya digunakan untuk mengajukan pembiayaan sebesar Rp200 juta per orang.

"Pada saat proses di bank, mereka hanya diminta menandatangani dokumen. Dana hasil pencairan pembiayaan justru dinikmati pihak ketiga," ungkap Nasrudin.

Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara Hendra dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks