Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Ahad, 02 Agustus 2026 • 19:12:00 WIB
Polsek Tapung Hilir Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit
Tersangka diamankan polisi.

KAMPAR (RA) - Jajaran Polsek Tapung Hilir menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu di Desa Kota Bangun, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Minggu (2/8/2026).

Pelaku berinisial ID (38) diamankan di area perkebunan kelapa sawit milik warga setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan pelaku.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas pelaku.

"Karena sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku ini sudah sangat meresahkan," ujar AKP Khairil.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan pelaku di sebuah perkebunan sawit di Desa Kota Bangun.

Setelah lokasi dipastikan, Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir IPDA Hazli Murham bersama tim langsung bergerak ke tempat kejadian dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Tidak lama kami berhasil mengamankan pelaku yang saat itu sedang berada di perkebunan sawit," kata Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,28 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial ID yang disebut berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

"Pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang di Kecamatan Kandis. Saat ini pelaku telah kami bawa ke Mapolsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap pemasok narkotika tersebut," jelas AKP Khairil.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks