SIAK (RA) - Jajaran Polsek Lubuk Dalam, Polres Siak, menangkap seorang pria berinisial HHS (41) yang diduga menjalankan praktik perjudian togel online di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak.
Penangkapan dilakukan di sebuah warung tuak di Jalan Stadion, Kampung Rawang Kao, pada Rabu (29/7/2026) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Kapolsek Lubuk Dalam Iptu Marhengky mengatakan, menindaklanjuti informasi yang diterima, tim opsnal yang dipimpinnya langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
"Sekitar pukul 22.45 WIB, tim kami mendatangi warung tuak milik saudara Sihombing. Di sana kami menemukan pelaku HHS sedang memegang uang tunai, sementara di depannya terdapat sobekan kertas berisi catatan angka-angka yang diduga merupakan pesanan nomor togel," ujar Marhengky, Minggu (2/8/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, HHS mengakui menjalankan perjudian togel secara online menggunakan aplikasi "Mawar Toto" melalui telepon genggam miliknya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga membawa seorang pria berinisial RS yang diduga merupakan pembeli nomor togel untuk dimintai keterangan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Oppo A38 warna hitam, uang tunai sebesar Rp69 ribu yang diduga hasil transaksi perjudian, satu buku catatan angka togel, serta satu lembar sobekan kertas berisi nomor pesanan.
"Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya, HHS dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Marhengky menegaskan pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian, baik konvensional maupun berbasis daring.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian di wilayah hukum Polsek Lubuk Dalam," tegasnya.