SIAK (RA) - Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).
Laporan tersebut diajukan menyusul beredarnya tuduhan terhadap dirinya di media sosial dan media online.
Indra Gunawan datang ke Polres Siak didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora.
Dalam laporan tersebut, pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti terkait dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baiknya.
Kuasa hukum Indra Gunawan, Eva Nora, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena adanya dugaan penyebaran tuduhan yang dinilai merugikan kliennya.
"Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik. Sebelum kami melaporkan, kami membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan," ujar Eva Nora, Selasa (28/7/2026).
Eva menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan tuduhan yang beredar di ruang publik, termasuk melalui media sosial dan media online, yang menyebut Indra Gunawan melakukan perzinahan dengan seorang mahasiswi.
Menurutnya, tuduhan tersebut tidak pernah dilakukan oleh kliennya dan telah mencemarkan nama baik serta merendahkan martabat Indra Gunawan.
"Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan-tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, kemudian disebarluaskan melalui media sosial dan media online," katanya.
Dalam laporan tersebut, pihaknya juga meminta agar kepolisian dapat melakukan proses hukum secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Eva Nora menyebut langkah hukum itu mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ketentuan terkait penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Semua orang berhak membela nama baiknya," tegas Eva Nora.
Ia menambahkan, laporan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membuktikan bahwa informasi yang beredar dan dinilai merugikan kliennya tidak benar.
"Tentunya langkah ini diambil sebagai salah satu bukti bahwa fitnah yang beredar tidak benar," tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.