INHU (RA) - Tim Opsnal Polsek Pasir Penyu menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Dari dua penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026), polisi menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar sabu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor mencapai 11,31 gram.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di Jalan DI Panjaitan Gang Kelapa, Kelurahan Sekarmawar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Pasir Penyu Kompol Novia Indra memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
"Tim kemudian melakukan penggerebekan sekitar pukul 07.30 WIB di rumah yang menjadi target operasi," kata Misran, Senin (27/7/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan pria berinisial TK alias Triyoga (38).
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di sandaran kasur, tiga plastik klip kosong, satu timbangan digital, kantong plastik hitam serta satu unit ponsel," ungkapnya.
Saat diinterogasi, Triyoga mengaku barang bukti tersebut miliknya dan mengaku berperan sebagai pengedar. Ia juga memberi tahu polisi bahwa rekannya akan datang membawa sabu ke rumah tersebut.
.Tim kemudian melakukan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang pria berinisial RA alias Andre (34) datang ke rumah itu dan langsung diamankan.
"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu yang telah dikemas siap edar di saku celana Andre. Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip kosong dan sebuah ponsel. Total berat kotor sabu yang diamankan dari Andre mencapai 3,82 gram," beber Misran.
Tak berhenti di lokasi pertama, polisi kembali bergerak ke lokasi lain di Jalan Kapten Piere Tendean Panjaitan, Kelurahan Tanjung Gading, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Sekitar pukul 08.30 WIB, petugas menggerebek rumah yang dimaksud dan mengamankan seorang pria berinisial STH alias Tegar (26), warga Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara," terangnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam sepasang sepatu milik tersangka.
Polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Berat kotor sabu yang diamankan dari Tegar mencapai 3,53 gram.
Ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Pasir Penyu sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Misran.