KAMPAR (RA) - Satresnarkoba Polres Kampar menangkap dua pria terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Intan Jaya, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Sebanyak lima paket diduga sabu dengan berat bruto 22,83 gram diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial ZU (50) dan AG (37). Polisi menduga ZU berperan sebagai pengedar, sementara AG sebagai kurir.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku diduga sebagai pengedar dan AG merupakan kurir barang haram tersebut. Kini keduanya sudah kita amankan di Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Rifles, Kamis (23/7/2026).
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar di sebuah rumah di Dusun II Intan Jaya, Desa Intan Jaya, Rabu (22/7/2026).
Menurut polisi, ZU dan AG diduga sedang melakukan transaksi narkotika di dalam rumah ketika petugas melakukan penindakan.
"Mereka saat itu diduga sedang melakukan transaksi narkoba di dalam rumah tersebut," ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket plastik klip yang diduga berisi sabu.
Dua paket ditemukan di lantai dapur. Polisi menyebut paket tersebut sempat dibuang ZU menggunakan tangan kanannya ketika petugas melakukan penangkapan.
Sementara tiga paket lainnya ditemukan di dalam sebuah botol obat nyamuk merek Vape berwarna ungu yang disimpan di kamar.
Total barang bukti diduga sabu yang diamankan dari lokasi memiliki berat bruto 22,83 gram.
Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, ZU mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
ZU juga disebut mengaku mengambil narkotika tersebut bersama AG dari seseorang berinisial SU di wilayah Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.
"Saat diinterogasi, ZU mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan juga mengakui menjemput barang tersebut secara bersama-sama dengan AG kepada SU di daerah Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu," terang Rifles.
Polisi masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk menelusuri asal narkotika tersebut serta keterlibatan pihak lain.
Kedua pria yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peran masing-masing dan hasil penyidikan.