Pencarian

Podcast Kelupas

Sumarjono Saragih Dorong Kopkar Jadi Pilar Baru Kesejahteraan Pekerja

Sabtu, 18 Juli 2026 • 12:08:00 WIB
Sumarjono Saragih Dorong Kopkar Jadi Pilar Baru Kesejahteraan Pekerja
Chairman & Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO) sekaligus Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih (kanan).

JAKARTA (RA) - Chairman & Founder Worker Initiatives for Sustainable Palm Oil (WISPO) sekaligus Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Sumarjono Saragih, mendorong koperasi karyawan (Kopkar) kembali menjadi instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Menurutnya, kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari besarnya upah yang diterima, tetapi juga ditentukan oleh tersedianya pekerjaan yang layak, lingkungan kerja yang aman, perlindungan jaminan sosial, kesehatan, hingga kesempatan meningkatkan kualitas hidup.

"Kesejahteraan adalah hasil dari sebuah ekosistem. Upah memang penting, tetapi bukan satu-satunya faktor yang menentukan kesejahteraan pekerja," ujar Sumarjono, Sabtu (18/7/2026).

Ia menilai, selama ini perhatian terhadap kesejahteraan pekerja lebih banyak berfokus pada kenaikan upah, produktivitas, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta jaminan sosial. Sementara itu, koperasi karyawan yang sebenarnya memiliki peran strategis justru belum mendapat perhatian yang memadai.

Sumarjono mengatakan, keberadaan Kopkar dapat menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan rutin maupun kebutuhan mendesak para pekerja. Selain itu, anggota koperasi juga memperoleh manfaat ekonomi melalui pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) sebagai pemilik koperasi.

Ia menilai semangat membangun koperasi karyawan sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadikan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu program strategis nasional.

"Jika desa memiliki koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, maka perusahaan juga sudah saatnya menjadikan koperasi karyawan sebagai penggerak kesejahteraan pekerja," katanya.

Sumarjono mengingatkan bahwa pengembangan koperasi pekerja sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat. Selain diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 101 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mendorong pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja serta usaha produktif.

Menurutnya, koperasi memberikan nilai tambah yang tidak dapat diberikan instrumen kesejahteraan lainnya. Selain memperoleh akses terhadap berbagai kebutuhan, anggota koperasi juga menikmati keuntungan usaha yang kembali dibagikan kepada mereka melalui SHU.

Ia mencontohkan sejumlah koperasi karyawan di perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan Tengah dan Sumatera Barat, serta industri otomotif di Jakarta yang mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang dipercaya anggotanya. Bahkan, pembagian SHU di beberapa koperasi tersebut disebut dapat mencapai nilai setara satu hingga dua bulan upah minimum.

Di tingkat internasional, keberhasilan koperasi pekerja seperti NTUC di Singapura dan Mondragon di Spanyol juga menunjukkan bahwa koperasi mampu berkembang menjadi institusi ekonomi modern, profesional, dan berdaya saing tinggi.

Meski demikian, Sumarjono mengakui masih banyak tantangan yang harus dibenahi, terutama terkait tata kelola koperasi yang selama ini dinilai masih konvensional, kurang transparan, dan belum sepenuhnya akuntabel.

Karena itu, ia menawarkan tiga langkah utama untuk membangkitkan koperasi karyawan. Pertama, diperlukan keberpihakan dan dukungan nyata dari perusahaan, mulai dari pembinaan pengurus hingga membuka peluang kemitraan bisnis. Kedua, membangun kembali kepercayaan anggota melalui tata kelola yang transparan dan pengurus yang memiliki kompetensi serta integritas. Ketiga, mempercepat transformasi digital agar pelayanan koperasi menjadi lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Bagi industri sawit, revitalisasi koperasi karyawan dinilai memiliki arti yang sangat strategis. Dengan sekitar lima juta pekerja yang tersebar di sekitar 16 ribu desa, sebagian besar berada di wilayah terpencil, koperasi dinilai mampu menjadi penggerak kesejahteraan pekerja sekaligus mitra strategis Koperasi Desa Merah Putih dalam memperkuat ekonomi pedesaan.

Sumarjono mengungkapkan bahwa revitalisasi koperasi saat ini telah mulai dilakukan bersama salah satu perusahaan perkebunan sawit melalui penguatan tata kelola, pembangunan kepercayaan anggota, serta transformasi digital.

"Tujuannya sederhana, menjadikan koperasi sebagai organisasi modern yang benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pekerja. Ketika kepercayaan tumbuh, koperasi berkembang. Ketika koperasi berkembang, kesejahteraan pekerja ikut meningkat," ujarnya.

Ia menegaskan, membangun kesejahteraan pekerja tidak cukup hanya melalui kenaikan upah maupun perluasan jaminan sosial. Menurutnya, koperasi karyawan layak menjadi pilar baru dalam ekosistem kesejahteraan pekerja Indonesia.

"Jika Koperasi Desa Merah Putih dihadirkan untuk menggerakkan ekonomi desa, maka koperasi karyawan sudah saatnya dihidupkan kembali untuk menggerakkan kesejahteraan pekerja. Ketika keduanya tumbuh berdampingan, kita tidak hanya membangun ekonomi yang lebih inklusif, tetapi juga mendukung terwujudnya Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks