Pencarian

Podcast Kelupas

Cegah Kejahatan Digital, Pemko Pekanbaru Sudah Gandeng Polresta

Sabtu, 18 Juli 2026 • 11:05:00 WIB
Cegah Kejahatan Digital, Pemko Pekanbaru Sudah Gandeng Polresta
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat langkah pencegahan terhadap maraknya kejahatan siber (cyber crime) dengan menggandeng Polresta Pekanbaru. 

Kolaborasi ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi meningkatnya berbagai tindak kejahatan digital yang kini semakin mengancam masyarakat.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, mengatakan perkembangan teknologi harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan di dunia maya.

"Kami sudah melakukan kerja sama dengan Polresta Pekanbaru. Kita bersama-sama mencegah cyber crime," kata Agung Nugroho, Sabtu (18/7/2026).

Menurutnya, pelaku kejahatan digital kini semakin berani dengan berbagai modus, mulai dari penipuan online, pencurian data pribadi hingga penyalahgunaan media sosial. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital.

"Ini bagian dari kerja sama kami dengan Polresta Pekanbaru untuk mencegah kejahatan siber, sehingga masyarakat semakin waspada dan berhati-hati," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menegaskan pihaknya siap mendukung langkah Pemko Pekanbaru dalam mencegah dan menangani tindak kejahatan siber.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di dunia maya.

"Kami siap mengantisipasi kejahatan cyber crime dan saling mendukung dalam upaya pencegahannya," kata Muharman.

Menurutnya, berbagai bentuk kejahatan digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi perhatian serius kepolisian.

"Semua bentuk kejahatan di dunia maya yang diatur dalam Undang-Undang ITE menjadi bagian dari penanganan kami," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks