SIAK (RA) - Warga di sekitar penyeberangan feri Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, digegerkan dengan penemuan jasad seorang pria yang mengapung di Sungai Siak, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Jasad tersebut kemudian diketahui bernama Arif Nur Rahman (20), warga Jalan Sri Paduka Gang Harapan, Kampung Tualang, Kecamatan Tualang. Lokasi penemuan korban disebut hanya berjarak sekitar 700 meter dari kediamannya.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasi Humas Polres Siak Aiptu Dedek Prayoga membenarkan penemuan tersebut.
"Lokasi penemuan jasad Arif Nur Rahman hanya berjarak sekitar 700 meter dari kediamannya," kata Dedek kepada RiauAktual, Jumat (17/7/2026) malam.
Jasad Arif pertama kali ditemukan seorang nelayan bernama Dinok (40). Saat itu, Dinok sedang mencari ikan di perairan Sungai Siak dan melihat sebuah benda mencurigakan mengapung di permukaan air.
Dinok kemudian mengarahkan sampannya mendekati benda tersebut. Setelah diperiksa, benda yang dilihatnya ternyata merupakan jasad seorang pria.
Temuan itu kemudian diberitahukan kepada Nopi (30), penyedia jasa penyeberangan sampan yang saat itu tengah menunggu giliran membawa penumpang di sekitar dermaga feri.
"Ia pun segera bergegas memberi tahu Nopi, seorang penyedia jasa penyeberangan sampan yang tengah menunggu giliran trip penyeberangan di dermaga feri," ujar Dedek.
Warga kemudian mendekati lokasi dan membantu membawa jasad korban ke tepi sungai. Penemuan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Pinang Sebatang Aiptu Dian Prasetiadi.
Mendapat laporan tersebut, Perwira Pengawas Polsek Tualang AKP T Lingga bersama personel piket fungsi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Proses evakuasi melibatkan tim gabungan dari kepolisian, BPBD, Polairud dan TNI AL serta dibantu masyarakat sekitar.
"Proses evakuasi jasad korban dilakukan secara sinergis oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Polairud, serta TNI AL, dibantu oleh masyarakat sekitar," jelas Dedek.
Sekitar pukul 17.50 WIB, jasad Arif dibawa menggunakan ambulans Desa Pinang Sebatang menuju RSUD Tipe D Perawang untuk menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis yang dilakukan di rumah sakit, polisi menyebut tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun penganiayaan pada tubuh korban.
"Korban dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelam. Keluarga almarhum juga menolak autopsi," kata Dedek.
Berdasarkan keterangan keluarga kepada polisi, Arif memiliki riwayat epilepsi sejak berusia tiga tahun dan kondisinya disebut dapat kambuh secara berkala.
Keluarga juga menceritakan bahwa pada Maret 2026, Arif pernah terjatuh ke sungai saat berada di jamban dekat rumah ketika penyakitnya kambuh. Saat kejadian tersebut, korban berhasil diselamatkan oleh orang tuanya.
Atas dasar hasil pemeriksaan dan riwayat yang disampaikan tersebut, keluarga menerima kejadian itu sebagai musibah dan menyatakan menolak dilakukan autopsi. Surat pernyataan penolakan autopsi juga telah ditandatangani pihak keluarga.
Setelah pemeriksaan medis selesai, sekitar pukul 20.00 WIB, jasad Arif diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke rumah duka di Kampung Tualang.
Arif kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Tualang pada Jumat (17/7/2026).
Dedek mengatakan polisi telah melakukan sejumlah tindakan awal, mulai dari olah TKP, meminta keterangan saksi hingga mengurus pemeriksaan medis dan penyerahan jenazah.
"Pihak kepolisian setempat telah merampungkan sejumlah tindakan awal mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi secara lisan, pengurusan visum, hingga penyerahan jenazah. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif untuk melengkapi laporan kejadian," tutupnya.