Pencarian

Podcast Kelupas

Jualan Sabu, Suami Istri di Panipahan Diamankan Polres Rokan Hilir

Ahad, 31 Mei 2026 • 18:39:00 WIB
Jualan Sabu, Suami Istri di Panipahan Diamankan Polres Rokan Hilir
Pasangan suami istri di Panipahan diamankan Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir.

ROHIL (RA) - Satgas Anti Narkoba Rokan Hilir kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Dari penggrebekan yang dilakukan, Kamis (28/5/2026) kemarin, pihak kepolisian mengamankan pasangan suami istri yang diduga menjadi pengedar sabu dengan barang bukti 4,62 gram sabu.

Dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Sodikin, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.

"Informasi dari masyarakat adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Merbau Baru, Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir," ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satgas Anti Narkoba Polres Rokan Hilir yang dipimpin Ipda Mulyandi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Sekitar pukul 20.40 WIB, petugas bersama Ketua RT setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka berinisial SBC alias I (46).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai ukuran.

Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka SBC mengakui paket sabu tersebut adalah miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial D yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang perempuan berinisial IR (30) yang merupakan istri SBC di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsek Panipahan untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa kotak penyimpanan narkotika, plastik klip kosong, telepon genggam, dompet, uang tunai sebesar Rp1,1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba, kaca pirex, alat hisap sabu, mancis, serta satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

Sodikin menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohil.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas narkoba di lingkungannya," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana sesuai peraturan yang berlaku," tutupnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks