JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung mulai bergerak menangani tiga perkara yang dilimpahkan dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Untuk mempercepat proses penyidikan, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa atau disebut Tim 9.
Pembentukan Tim 9 dilakukan setelah Kejaksaan Agung mempelajari berkas perkara dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sembilan jaksa tersebut dipilih untuk menangani perkara dengan tujuan menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan para tersangka.
"Berdasarkan sprindik baru tersebut, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026," kata Anang, Kamis (23/7/2026) dini hari.
Namun, dari empat saksi yang dipanggil, dua di antaranya yakni FA dan NH tidak hadir dengan alasan kesehatan. Penyidik menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat, 24 Juli 2026.
Anang mengatakan, pemeriksaan saksi kali ini juga mendapat pengawasan dari sejumlah lembaga sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
"Hadir dalam proses tersebut Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," tambahnya.
Kejaksaan Agung menegaskan koordinasi antara Tim Penyidik Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mendukung sekaligus mempercepat penyelesaian penyidikan terhadap tiga perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
"Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara," pungkasnya.