Pencarian

Podcast Kelupas

Nyabu di Pinggir Kolam, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi

Jumat, 08 Mei 2026 • 14:16:41 WIB
Nyabu di Pinggir Kolam, Pria di Kuansing Ditangkap Polisi
Ilustrasi istimewa.

KUANSING (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pria berinisial YMS (31) ditangkap saat diduga sedang menggunakan sabu di pinggir kolam ikan di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kamis (7/5/2026).

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Tim Elang Kuantan langsung melakukan penyelidikan setelah menerima informasi adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan pinggir kolam ikan," ujar Hasan Basri.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati tersangka berada di lokasi.

Saat hendak diamankan, YMS sempat melarikan diri sejauh sekitar 200 meter ke arah sungai di dekat kolam ikan. Namun, upaya kabur tersebut berhasil digagalkan petugas.

"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 1,42 gram beserta alat hisap," jelasnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa bong, pipet kaca pyrex berisi sisa sabu, dan pipet kaca kosong.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Dari pemeriksaan awal, YMS diketahui merupakan warga Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah dan diduga berperan sebagai pengguna narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan KUHP terbaru terkait penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun," tutup AKP Hasan Basri.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks