Pencarian

Podcast Kelupas

9 Paket Sabu Diamankan, Pria di Semunai Bengkalis Diciduk Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 • 16:39:49 WIB
9 Paket Sabu Diamankan, Pria di Semunai Bengkalis Diciduk Polisi
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Kali ini, Tim Opsnal Polsek Pinggir mengamankan seorang pria berinisial IP (52), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir.

IP diamankan polisi dalam penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Soya, Desa Semunai, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Semunai.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Pinggir dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.

Setelah memastikan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Soya. Di lokasi, polisi mengamankan IP dan langsung melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, petugas menemukan 9 paket diduga sabu, terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang dengan total berat sekitar 2,85 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Android, satu bungkus plastik bening dan uang tunai sebesar Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Menurut Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, IP mengakui barang diduga narkotika yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Barang tersebut, kata dia, diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Kompol Agung, Senin (10/8/2026).

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap IP. Hasilnya menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini IP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu R yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, IP dipersangkakan dengan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut nantinya disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian dalam perkara.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat dinilai penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks