Pencarian

Podcast Kelupas

Polsek Kelayang Tangkap Pengedar Sabu di Truk Tronton, 4,18 Gram Disita

Senin, 10 Agustus 2026 • 12:54:06 WIB
Polsek Kelayang Tangkap Pengedar Sabu di Truk Tronton, 4,18 Gram Disita
Tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Polsek Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan saat berada di dalam truk tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit PTPN Sungai Lala, Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 4 bungkus diduga sabu dengan berat kotor total 4,18 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di sekitar Desa Sungai Lala.

Informasi tersebut diterima personel Polsek Kelayang pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Kapolsek Kelayang Iptu Rudi Syahputra langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mengidentifikasi bahwa yang sering bertransaksi adalah AI alias Iis," ujar Misran, Senin (10/8/2026).

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan AI, polisi bergerak menuju lokasi sekitar pukul 17.30 WIB.

Petugas kemudian menemukan AI sedang duduk di dalam sebuah mobil tronton yang terparkir di areal perkebunan kelapa sawit milik PTPN Sungai Lala.

Polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut.

Dari dalam mobil, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Barang tersebut di antaranya disembunyikan di dalam kotak rokok yang berada di atas kursi dan di dalam dompet pelaku.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan narkotika.

"Saat diinterogasi, Iis mengaku masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya," ungkap Misran.

Mendapat keterangan tersebut, tim kemudian bergerak menuju rumah pelaku.

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Petugas menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di dalam kamar, tepatnya di dalam kantong plastik kresek hitam yang tergantung di belakang pintu.

Dari keseluruhan pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 4 bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 4,18 gram, 3 pack plastik pembungkus, 1 plastik kresek hitam, 1 kotak rokok merek BULL warna hitam, 2 sendok pipet, 1 lembar tisu bekas, 1 dompet warna hitam, 1 unit timbangan digital, 1 unit truk tronton HINO warna hijau dengan nomor polisi BM 9773 DO, 1 kotak rokok Dji Samsoe warna hitam, 1 unit ponsel VIVO dan uang tunai Rp400 ribu.

Polisi menyebut AI diduga berperan sebagai pengedar sabu.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pelaku bersama seluruh barang bukti awalnya diamankan di Polsek Kelayang. Selanjutnya, perkara dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Inhu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Inhu melalui Kasi Humas mengapresiasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

"Kami terus mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani memberikan informasi. Bersama-sama kita akan terus berantas peredaran narkoba di Indragiri Hulu," tegas Misran.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks