Pencarian

Podcast Kelupas

Pria di Pelalawan Nekat Curi Komponen Truk Barang Bukti di Pos Polisi

Ahad, 19 April 2026 • 10:39:00 WIB
Pria di Pelalawan Nekat Curi Komponen Truk Barang Bukti di Pos Polisi
Komponen truk barang bukti di pos polisi yang dicuri pelaku.

PELALAWAN (RA) - Pria berinisial ASH (39) ditangkap karena diduga mencuri komponen mesin mobil Colt Diesel dump truk di wilayah Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Pelaku diamankan saat sedang beraksi di halaman Pos Polisi Lalu Lintas Simpang Beringin.

Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Abdul Halim, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Lintas Timur KM 28, Desa Simpang Beringin.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Abdul Halim dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).

Kasus ini terungkap saat pelapor melintas di lokasi dan melihat pelaku tengah memasukkan sejumlah barang ke dalam tas dan karung goni.

Curiga dengan gerak-gerik tersebut, pelapor langsung menghentikan kendaraannya dan mengamankan pelaku.

Pelapor kemudian menghubungi personel polisi lalu lintas dan unit reskrim.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang diduga hasil curian, seperti dinamo starter, kabel central, hingga filter solar.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil komponen dari mobil Mitsubishi Colt Diesel bernopol BM 9927 BU yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas dan terparkir di lokasi tersebut.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian dengan motif ekonomi dan diketahui sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya," ungkapnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Pekanbaru.

Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa peralatan kunci dan komponen lainnya yang diduga hasil pencurian.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bandar Sei Kijang guna proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang berlaku," tutup Halim.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks