Pencarian

Podcast Kelupas

20 Kali Beraksi, Empat Pelaku Komplotan Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Jumat, 29 Mei 2026 • 17:45:13 WIB
20 Kali Beraksi, Empat Pelaku Komplotan Curanmor di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Polsek Binawidya konferensi pers kasus curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2026).

PEKANBARU (RA) - Tim Opsnal Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Empat pelaku berhasil diamankan berinisial ZK, MAI, PR, dan PJ dan diduga telah melakukan aksi pencurian di sekitar 20 lokasi berbeda. Keempat pelaku ditangkap, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di sejumlah lokasi berbeda di Kota Pekanbaru.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan melalui Ps Kanit Reskrim Ipda Herman Zamroni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Stylo warna hijau di Jalan Cipta Karya Gang Bayu, Kelurahan Sialang Mungu, Kecamatan Tuah Madani.

"Setelah menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Satu tersangka lebih dulu diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga tiga pelaku lainnya berhasil ditangkap," kata Herman, Jumat (29/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di berbagai wilayah hukum Polresta Pekanbaru, khususnya kawasan hukum Polsek Binawidya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu unit Honda Beat warna hitam, empat pelat nomor kendaraan, serta dua lembar STNK.

Kasus ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah. Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp32 juta dan melaporkannya ke Polsek Binawidya.

Hasil interogasi mengungkap para pelaku memiliki berbagai modus dalam menjalankan aksinya. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir dengan kondisi stang tidak terkunci, bahkan tak segan merusak kunci stang kendaraan untuk mempermudah pencurian.

"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka sudah beraksi di sekitar 20 TKP. Sasaran mereka umumnya sepeda motor yang diparkir di rumah maupun kos-kosan," jelas Herman.

Selain empat tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu sejumlah pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Binawidya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks