PEKANBARU (RA) - Unit Reskrim Polsek Binawidya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Seorang pelaku berinisial LH (24) ditangkap kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya.
Pelaku diamankan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jalan Wonosari Ujung. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 05.30 WIB di hari yang sama.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan hasil pencurian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LH diduga tidak beraksi seorang diri. Ia disebut melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial C, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke sebuah homestay di Jalan Parit Indah, Pekanbaru.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan dua unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian, masing-masing satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Vario.
Dengan penemuan tersebut, total empat unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan, LH mengaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 10 lokasi berbeda atau tempat kejadian perkara (tkp) di wilayah Kota Pekanbaru.
Salah satu lokasi yang diakui pelaku adalah rumah kos di Jalan Swakarya Gang AMD. Di lokasi itu, dua unit sepeda motor, yakni Honda Aerox dan Honda NMax, dilaporkan hilang dua hari sebelum pelaku ditangkap.
Dalam aksi tersebut, pelaku mengaku beraksi bersama tiga rekannya yang berinisial C, D, dan R, yang saat ini masih diburu polisi.
Ipda Herman mengatakan penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya sekaligus menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Binawidya. Penyidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan pelaku yang identitasnya telah diketahui," ujar Herman.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 477 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu, polisi masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.