KUANSING (RA) - Dua pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan jajaran Polsek Singingi Hilir di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (7/4/2026).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB saat keduanya tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Iptu Alferdo Krisnata Kaban mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan aktivitas PETI di lokasi. Dua pelaku langsung diamankan," ujar Alferdo.
Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial S (57) dan MN (50). Keduanya ditangkap saat tengah melakukan penambangan emas tanpa izin di lahan kosong.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mesin diesel, mesin robin, karpet, pipa pralon, spiral, dulang, air raksa, serta dua unit handphone.
Kapolsek menegaskan, perbuatan para pelaku melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar," tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di lingkungan sekitar, guna menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam," imbuhnya.