Pencarian

Podcast Kelupas

Kejari Bengkalis Tangkap Buron Kasus Korupsi HPT di Kedai Kopi

Senin, 30 Maret 2026 • 21:24:56 WIB
Kejari Bengkalis Tangkap Buron Kasus Korupsi HPT di Kedai Kopi
Kejari Bengkalis tangkap buron kasus korupsi HPT di kedai kopi.

BENGKALIS (RA) - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menangkap buronan terpidana kasus korupsi jual beli lahan hutan produksi terbatas (HPT), Surya Putra.

Ia diringkus saat berada di sebuah kedai kopi di Jalan Hang Tuah, Bengkalis, Senin (30/3/2026).

Dimana sebelumnya terpidana sempat melarikan diri hingga ke luar negeri.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut, namun tidak kooperatif dan melarikan diri hingga ke Malaysia. Setelah dilakukan pemantauan, yang bersangkutan berhasil diamankan saat berada di salah satu kedai kopi di Bengkalis," katanya.

Dalam perkara ini, Surya Putra terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2025/PN Pbr. Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan.

Kasus tersebut bermula pada awal 2021, saat kelompok tani di Dusun Mekar dan Dusun Pembangunan, Desa Senderak, menawarkan lahan HPT kepada pembeli melalui perantara.

Lahan itu kemudian dijual dengan harga Rp20 juta per hektare. Dalam prosesnya, pengurusan dokumen dilakukan oleh oknum aparatur desa hanya dengan menggunakan fotokopi KTP masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Desa Senderak menerbitkan 58 Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) dengan total luas mencapai 73,29 hektare.

"Setelah SPGR terbit, masyarakat diminta membayar Rp2 juta per surat. Terpidana berperan mengumpulkan uang dari kelompok tani hingga terkumpul Rp45 juta," jelas Wahyu.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada kepala desa melalui perantara dan diduga turut dibagikan kepada oknum perangkat desa lainnya.

Wahyu menyebut praktik tersebut bertentangan dengan aturan pengelolaan kawasan hutan yang tidak dapat diperjualbelikan tanpa izin pemerintah pusat.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp4.296.945.000 berdasarkan hasil audit per 30 Desember 2022.
Usai ditangkap, Surya Putra langsung dibawa ke Kantor Kejari Bengkalis untuk pemeriksaan kesehatan sebelum dieksekusi.

Pada hari yang sama, ia kemudian digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman.

"Kami menegaskan komitmen untuk terus memburu dan menangkap buronan lainnya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan," tegas Wahyu.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks