Pencarian

Podcast Kelupas

Gelapkan Uang Sawit Rp25 Juta, Pria di Kuansing Diamankan Polisi

Kamis, 05 Maret 2026 • 21:40:24 WIB
 Gelapkan Uang Sawit Rp25 Juta, Pria di Kuansing Diamankan Polisi
N (33) diamankan polisi.

KUANSING (RA) - Seorang pria berinisial N (33) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik warga di Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial EEV (25) melapor ke Polsek Kuantan Mudik.

Peristiwa penggelapan itu terjadi pada Minggu (22/2/2026) di DO APA 1 RT 002/RW 002 Desa Muara Tobek, Kecamatan Pucuk Rantau.

Ridwan menjelaskan, awalnya pelaku memuat buah kelapa sawit milik korban di kebun pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Setelah pemuatan selesai sekitar pukul 19.30 WIB, korban meminta pelaku agar tidak mengantarkan sawit pada malam hari dan menjualnya ke pabrik keesokan harinya.

Keesokan paginya sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berangkat seorang diri menggunakan mobil Colt Diesel yang membawa muatan sawit milik korban untuk dijual ke pabrik. 

Namun setelah itu komunikasi antara pelaku dan korban mulai terputus.

"Pelaku sempat mengirim pesan melalui WhatsApp terkait penjualan sawit, tetapi setelah itu tidak lagi merespons pesan korban," kata Ridwan, Kamis (5/3/2026).

Pada Senin (23/2/2026), korban mendapat informasi mobil yang digunakan pelaku ditemukan rusak dan ditinggalkan di sebuah bengkel di wilayah SP 5 Dharmasraya. 

Saat dicek ke lokasi, pelaku sudah tidak berada di tempat dan nomor korban telah diblokir.

Akibat kejadian tersebut, korban tidak menerima uang hasil penjualan sawit dan mengalami kerugian sekitar Rp25.416.300.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dua orang saksi berinisial Y dan A membawa pelaku ke kantor polisi.

"Pelaku mengakui telah membawa kabur uang hasil penjualan buah kelapa sawit milik korban. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Ridwan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar hasil timbangan sawit dengan berat netto 7.410 kilogram, surat pengantar tandan buah sawit, serta nota pembayaran senilai Rp25.416.300.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditangani sesuai hukum yang berlaku," tutup Ridwan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks