BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menahan seorang pria berinisial D.A. yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan hingga menyebabkan kerugian perusahaan mencapai sekitar Rp290 juta.
Tersangka yang diketahui bekerja sebagai sales pada PT Dely Makmur, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan sembako dan rokok di Kabupaten Bengkalis, diduga menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan kepada kasir perusahaan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Yohn Mabel mengungkapkan, penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan D.A. sebagai tersangka.
"Kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai Rp290 juta. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan membayar utang," ujar Yohn, Selasa (2/6/2026).
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan keuangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah menerima sejumlah pembayaran dari pelanggan, namun uang yang seharusnya disetorkan ke perusahaan justru digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa seizin maupun sepengetahuan pihak manajemen," ungkapnya.
Merasa dirugikan, PT Dely Makmur kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis untuk diproses secara hukum.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Terhadap tersangka D.A. telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan penyelesaian berkas perkara," jelasnya.
Saat ini, Unit I Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum hingga tahap persidangan.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
"Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.