Pencarian

Podcast Kelupas

Pengedar Narkoba di Air Molek Buang Dompet Saat Digerebek, Isinya 12 Paket Sabu

Selasa, 03 Maret 2026 • 10:49:31 WIB
Pengedar Narkoba di Air Molek Buang Dompet Saat Digerebek, Isinya 12 Paket Sabu
Pelaku diamankan polisi.

INHU (RA) - Pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba Polres Inhu.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, tim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet kecil bercorak bunga. Seorang pria berinisial RSD alias Edi (52), warga Air Molek, ditangkap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (27/2/2026).

"Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga dilakukan penyelidikan," ujar Misran.

Operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Rifles Bagariang itu memastikan target berada di lokasi sebelum dilakukan penggerebekan.

"Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri," katanya.

Setelah diperiksa, benda tersebut merupakan dompet kecil warna putih bercorak bunga yang berisi 12 bungkus sabu dengan berat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan sabu.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone, serta sejumlah plastik pembungkus lainnya.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Kini, ia ditahan di Mapolres Indragiri Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Indragiri Hulu menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

"Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika," tegas Eka.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks