Pencarian

Podcast Kelupas

Terlibat Kasus Sabu di Siak, Polisi Bekuk ASN P3K Kementerian dan Dua Rekan Wanitanya

Sabtu, 28 Februari 2026 • 03:40:16 WIB
Terlibat Kasus Sabu di Siak, Polisi Bekuk ASN P3K Kementerian dan Dua Rekan Wanitanya
Polisi Bekuk ASN P3K Kementerian dan Dua Rekan Wanitanya.

SIAK (RA) - Seorang Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) di salah satu kementerian berinisial J (36) dibekuk aparat karena diduga terlibat peredaran sabu. 

Dua rekan wanitanya juga turut diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.

Penangkapan dilakukan tim Satuan Reserse Narkoba Polres Siak pada Rabu (25/2) pagi di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

Kasat Resnarkoba Polres Siak, Benny Afriandi Siregar, mengatakan dari tangan J ditemukan tujuh paket sabu siap edar dengan berat kotor 5,36 gram.

"Saat penggerebekan, tim menemukan tujuh paket sabu dari tersangka. Yang bersangkutan diketahui bekerja sebagai ASN PPPK di salah satu kementerian," ujar Benny, Jumat (27/2).

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial S (33), ibu rumah tangga asal Kecamatan Senapelan, Pekanbaru

Tak berhenti di situ, tim kembali menangkap perempuan berinisial B (33) di wilayah Tenayan Raya.

Sementara itu, seorang pria berinisial ED ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat narkotika, termasuk aparatur negara.

"Tidak ada toleransi. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Siak dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 
 

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks