Pencarian

Podcast Kelupas

Kajati Riau Tahan Dirut PT TML Atas Penguasaan PMKS Bengkalis

Kamis, 26 Februari 2026 • 22:09:14 WIB
Kajati Riau Tahan Dirut PT TML Atas Penguasaan PMKS Bengkalis
Kejati Riau menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari.

PEKANBARU (RA) - Kejaksaan Tinggi Riau menahan Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari (TML) berinisial S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Penahanan dilakukan pada Kamis (26/2/2026) oleh penyidik Pidana Khusus setelah tersangka sebelumnya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 13 Februari 2026.

Kepala Kejati Riau, Sutikno mengatakan, tersangka S diduga menguasai dan mengoperasionalkan PMKS yang merupakan aset Pemkab Bengkalis sejak 2015.

"Tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari diduga menguasai dan mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit yang telah dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis berdasarkan putusan pengadilan," ujar Sutikno.

Kasus ini berawal dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusan tersebut, gedung PMKS di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemkab Bengkalis.

Eksekusi dilakukan jaksa pada 11 November 2015 dan dituangkan dalam berita acara pengembalian barang bukti (BA-20).

Namun, setelah aset diterima oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Bengkalis, barang tersebut tidak diamankan maupun dicatat dalam inventaris daerah.

"Tersangka S justru mengoperasionalkan pabrik tersebut sejak November 2015 hingga Juli 2019," jelas Sutikno.

Tak hanya itu, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut disewakan kepada pihak lain tanpa izin dari pemilik aset, yakni Pemkab Bengkalis.

Padahal, Pemkab Bengkalis melalui surat tertanggal 11 Januari 2017 telah meminta penghentian operasional pabrik tersebut. Namun, tersangka tetap menjalankan aktivitas produksi.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Riau, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30.875.798.000.

Perbuatan tersangka dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan," tutup Sutikno.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks