INHU (RA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Indragiri Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, tiga orang pelaku berhasil diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Rengat.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekip Hilir, Rengat.
Dua tersangka masing-masing berinisial ZC alias Ican (24) dan HMD alias Heru (25) diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi sabu.
Kapolres Inhu Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa dari tangan Ican petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat kotor 2,61 gram yang disimpan di saku celananya.
Selain itu turut diamankan satu unit handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Ia menambahkan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka ZC. Dari hasil interogasi, diketahui barang tersebut diperoleh melalui perantara HMD," jelasnya.
Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian mengamankan HMD di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan pada malam yang sama. Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Pengembangan kasus tidak berhenti di situ. Tim kembali bergerak dan berhasil mengamankan tersangka ketiga berinisial SZ alias Karyak (37) yang diketahui sebagai pemasok utama.
Ia ditangkap pada Ahad (22/2/2026) sekira pukul 00.30 WIB di kediamannya di Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Besar Kota, Rengat.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan delapan bungkus sabu dengan berat kotor 3,03 gram, timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, tiga unit handphone serta uang tunai Rp6,5 juta yang diduga hasil transaksi.
"Tersangka SZ merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas pada tahun 2025. Saat dilakukan penangkapan, ia sempat merusak salah satu handphone miliknya untuk menghilangkan barang bukti," tambah Misran.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah Inhu serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda," tegasnya.