Pencarian

Podcast Kelupas

Pencabulan Anak di Perawang Terbongkar, Pelaku Ditahan Polisi

Senin, 23 Februari 2026 • 21:38:58 WIB
Pencabulan Anak di Perawang Terbongkar, Pelaku Ditahan Polisi
Pria berinisial EPA (33) diamankan polisi.

SIAK (RA) - Polsek Tualang mengamankan pria berinisial EPA (33) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Saat ini, proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus berjalan.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kapolsek Tualang AKP Teguh Wiyono membenarkan pengamanan tersebut.

Ia menyebutkan, kasus ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/09/II/2026/SPKT II/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau tertanggal 22 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, dugaan peristiwa terakhir diketahui terjadi pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Perawang.

"Kasus ini terungkap setelah adanya pengakuan dari korban kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian langkah penyidikan.

"Mulai dari pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), pembuatan laporan polisi Model B, hingga mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan saat kejadian," ungkapnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi serta terduga pelaku.

Administrasi penyidikan juga terus dilengkapi sambil berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses hukum selanjutnya.

Atas dugaan perbuatannya, EPA dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, atau Pasal 419 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas korban demi menjaga perlindungan serta masa depan anak.

"Percayakan penanganan perkara ini kepada kepolisian. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks