Pencarian

Podcast Kelupas

Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Terduga Bandar Sabu 2,67 Gram Dibekuk di Siak

Senin, 16 Februari 2026 • 19:27:21 WIB
Polisi Nyamar Jadi Pembeli, Terduga Bandar Sabu 2,67 Gram Dibekuk di Siak
Tersangka berinisial RH (35).

SIAK (RA) - Polres Siak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Pria yang diduga sebagai bandar sabu berhasil diringkus dengan barang bukti sabu seberat 2,67 gram (berat kotor) di wilayah Suak Lanjut, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolres Siak melalui Kasat Resnarkoba AKP Benny Afriandi Siregar, Senin (16/2/2026).

Tersangka berinisial RH (35), warga Desa Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Suak Lanjut RT 005 RW 002, Desa Suak Lanjut.

Saat itu, tersangka berada di atas sebuah jembatan yang diduga menjadi lokasi transaksi.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Siak. Tim melakukan penyelidikan dan undercover buy hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan," ungkap AKP Benny.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.

"Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening pembungkus, satu pack plastik klip kosong, serta satu unit handphone merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi transaksi," kata AKP Benny.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari dua orang berinisial G dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tes urine terhadap RH juga menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami berkomitmen penuh memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkoba, baik pengguna maupun bandar. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut.

Sementara itu, Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pemasok yang kini masuk dalam DPO.

"Kami terus bergerak melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan di atasnya," tambah AKP Benny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Polres Siak memastikan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Siak," ujar AKP Benny.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks