Pencarian

Podcast Kelupas

Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

Senin, 18 Mei 2026 • 14:59:47 WIB
Tiga Kurir Narkoba di Perawang Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi
Tiga pelaku diamankan polisi.

SIAK (RA) - Jajaran Polsek Tualang di Kabupaten Siak, Riau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap tiga orang terduga kurir narkoba di Kecamatan Perawang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 15,29 gram dan empat butir pil ekstasi.

Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gajah Tunggal RT 004 RW 002, Kelurahan Perawang.

"Menindaklanjuti hal itu, pada Rabu 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB tim turun ke lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi," kata Tegu, Senin (18/5/2026).

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AAN (34), PDPD (19), dan MI (26).

Dari hasil pemeriksaan awal, ketiganya diduga berperan sebagai kurir narkotika.

"Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 18 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,29 gram, terdiri dari 16 paket dari penguasaan tersangka AAN dan dua paket dari penguasaan tersangka MI," ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita empat butir pil ekstasi, alat hisap sabu atau bong, dua unit timbangan digital, plastik klip bening, mancis, dompet penyimpanan serta tiga unit telepon genggam milik tersangka.

Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ketiga tersangka juga positif menggunakan narkotika," jelas Kapolsek.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polsek Tualang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni MST yang diduga sebagai pemilik sabu dan F yang diduga berperan sebagai kurir.

Kapolsek menyebut keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari pendekatan humanis melalui program Suling atau Subuh Keliling yang rutin dilakukan personel Polsek Tualang di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan itu, polisi tidak hanya menjalin silaturahmi dengan warga, tetapi juga menyerap berbagai informasi terkait gangguan kamtibmas termasuk peredaran narkoba.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks