SIAK (RA) - Polemik status lahan perkebunan sawit seluas dua hektare di Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, terus bergulir.
Pada Senin (2/2/2026), tim dari Pengadilan Negeri Siak mendatangi langsung lokasi perkebunan sawit yang tengah disengketakan untuk melakukan konstatering, dikawal sejumlah personel kepolisian. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari permohonan pemohon yang mengajukan eksekusi atas lahan tersebut.
Dr Elviriadi turut mendampingi keluarga Joni Hendri dalam pertemuan dengan tim PN Siak.
Menyikapi klaim adanya putusan pengadilan lama atas lahan tersebut, Joni Hendri bersama kuasa hukumnya memastikan akan menempuh langkah lanjutan dengan menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Siak dan Pengadilan Negeri (PN) Siak.
Kuasa hukum Joni Hendri, Dr Elviriadi, menegaskan bahwa kliennya merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dan telah menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun. Ia menyatakan pihaknya bukan merupakan pihak yang berperkara dalam putusan lama yang kini kembali mencuat.
"Kami bukan pihak termasuk dalam perkara tersebut. Kami mewakili keluarga yang memiliki SHM. Bisa jadi nanti ada bagian yang akan diukur, dan ini tentu harus kami pelajari secara mendalam ke depannya," ujar Dr Elviriadi.
Menurutnya, langkah awal yang akan dilakukan adalah meminta klarifikasi resmi dari instansi terkait guna memastikan dasar hukum yang sebenarnya atas lahan tersebut.
"Kami akan mengirimkan surat ke BPN. Kami minta penjelasan mengapa hal seperti ini bisa terjadi dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban pihak BPN. Selain itu, kami juga akan menyurati PN Siak untuk meminta surat keterangan terkait eksekusi dan salinan putusan pengadilan," jelasnya.
Dr Elviriadi menyebutkan, surat-surat tersebut diupayakan sudah diantarkan pada Selasa pagi. Ia menegaskan akan menyusun rumusan hukum secara cermat dan melakukan koordinasi langsung dengan BPN Siak.
"Tidak mungkin sebuah lembaga mengeluarkan surat tanpa melalui penelitian dan kajian. Namun faktanya, klien kami dirugikan. Nilai kerugian mencapai Rp200 juta, baik dari harga beli tanah, maupun untuk pengurusan surat-surat," tegasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh putusan pengadilan yang menjadi dasar klaim tersebut.
“Nanti baru bisa kami pastikan langkah selanjutnya. Jika ditemukan kelemahan dalam putusan itu, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dr Elviriadi menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses konstatering tersebut dan tidak melakukan upaya penghalangan.
“Kami menghormati kegiatan konstatering yang dilakukan pengadilan. Namun, kami juga menyampaikan kepada tim bahwa kami akan mempelajari secara mendalam putusan PN Siak yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Panitera PN Siak, Aryamananda, SH, MH, menjelaskan bahwa konstatering dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah sejak tahun 2013.
“Hari ini kami hadir karena adanya permohonan dari pemohon untuk dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi tersebut diajukan pada Desember 2024,” jelas Aryamananda.
Ia menambahkan, saat perkara tersebut bergulir, objek sengketa masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), sehingga pengadilan membawa juru ukur dalam pelaksanaan konstatering.
“Pada saat perkara berjalan, objek ini masih memiliki SKGR. Pemohon memiliki tiga surat SKGR, sehingga kami melaksanakan pengukuran,” terangnya.
Meski demikian, Aryamananda menegaskan bahwa pengadilan juga mengedepankan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Di luar itu, sudah di luar konteks kami. Kami juga tidak ingin ada pihak yang dirugikan atau sampai mengambil kepunyaan orang lain, karena hal itu bisa menjadi pemicu konflik ke depan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Ketua PN Siak telah memberikan perhatian khusus agar seluruh rangkaian konstatering berjalan dengan aman dan tertib.
“Ketua pengadilan juga telah mewanti-wanti agar pelaksanaan ini berjalan dengan baik dan sukses,” pungkasnya.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Kasat Intel Polres Siak AKP Risman, Kabagops Polres Siak, Kapolsek Tualang dan sejumlah personel Polres Siak.
AKP Risman menjelaskan bahwa kehadiran dalam kegiatan tersebut merupakan atas permintaan dari Pengadilan Negeri Siak untuk memastikan proses konstatering berjalan lancar dan tidak berpihak kepada pihak manapun.
Podcast Kelupas
YouTube
Sengketa Kebun Sawit Bersertifikat Berlanjut, Joni Hendri Akan Surati BPN dan PN Siak
Senin, 02 Februari 2026 • 20:46:17 WIB
Bagikan
Berita Lainnya
IndeksVideo
IndeksBerita Terkini
Indeks