Pencarian

Podcast Kelupas

BNNP Riau Buka Suara soal Rehabilitasi Adil Atra Cs

Senin, 02 Februari 2026 • 17:09:00 WIB
BNNP Riau Buka Suara soal Rehabilitasi Adil Atra Cs
Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando (tengah), Senin (2/2/2026).

PEKANBARU (RA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau akhirnya buka suara terkait polemik penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat Adil Atra dan kawan-kawan.

BNN menegaskan, rekomendasi rehabilitasi diberikan berdasarkan hasil asesmen terpadu serta temuan zat etomidate dalam cairan vape yang digunakan para tersangka.

Penjelasan tersebut disampaikan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Riau melalui Kombes Pol Berliando, Senin (2/2/2026).

"Etomidate itulah yang ditemukan di dalam cairan vape. Meski hasil tes urine tidak terdeteksi, penyidik Polresta Barelang secara profesional mengirim sampel cairan tersebut ke Puslabfor," ujar Berliando.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan cairan vape tersebut positif mengandung etomidate, yang termasuk narkotika golongan II.

"Ini menjadi bukti bahwa penyidik bekerja secara profesional dan transparan," tegasnya.

Berliando menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu, tidak ditemukan keterlibatan para tersangka dengan jaringan peredaran narkoba.

"Kesimpulan tim hukum, tidak ada unsur bandar, kurir, ataupun pengedar. Tidak ada keterlibatan jaringan," jelasnya.

Ia menambahkan, keputusan tersebut merupakan hasil kolektif tim hukum dan tim medis yang bekerja secara kolegial.

Dalam kesempatan itu, BNN juga memaparkan hasil asesmen terhadap Sheyla Yolanda Ginting. Berdasarkan asesmen terpadu tingkat provinsi, Sheyla dikategorikan sebagai penyalahguna ringan.

"Pola pemakaiannya coba-coba. Diagnosisnya gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulan," ungkap Berliando.

Atas dasar itu, Sheyla direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan sebanyak empat kali pertemuan di Klinik Pratama BNN.

"Kalau kategorinya berat, tentu rekomendasinya rawat inap," katanya.

BNN menegaskan, seluruh proses asesmen dan rekomendasi rehabilitasi dilakukan sesuai aturan, di antaranya Peraturan Kepala BNN Nomor 11 Tahun 2014 dan Keputusan Kepala BNN Nomor 10 Tahun 2025 tentang pelaksanaan asesmen terpadu.

"Paradigma penegakan hukum narkotika saat ini bukan lagi memenjarakan pengguna, tapi menyelamatkan mereka melalui rehabilitasi," tegas Berliando.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa rehabilitasi hanya dapat dilakukan setelah asesmen terpadu oleh BNN.

"Satu-satunya lembaga yang berwenang melaksanakan Tim Asesmen Terpadu adalah BNN," tegasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks